PSSI Terbitkan SK Penundaan Liga, Persebaya Tanyakan Hak Klub

Surabaya, IDN Times - Federasi sepak bola Indonesia, PSSI secara resmi menunda lanjutan kompetisi Liga 1 dan 2 tahun 2020. Keputusan itu tertuang dalam SK Nomor: SKEP/69/XI/2020 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PSSI, Komjen Pol (Purn) Mochamad Iriawan, Senin (16/11/2020).
Isi putusan, pertama Liga 1 dan 2 ditunda tahun ini. Kedua, Liga 1 dan 2 dilanjutkan pada Februari 2021 dengan protokol kesehatan COVID-19. Ketiga, Liga 3 digelar setelah Liga 1 dan 2 terlaksana. Keempat, aturan pembayaran gaji pelatih dan pemain maksimal 25 persen pada Oktober-Desember 2020 dan kelima, aturan kontrak ulang pelatih dan pemain.
1. Sebut PSSI dan PT LIB tidak fair
Manager Persebaya Surabaya, Candra Wahyudi angkat bicara dengan terbitnya SK tersebut. Menurutnya keputusan PSSI telah mengorbankan klub baik di Liga 1 dan 2. Sebab, sudah berbulan-bulan klub menanggung beban finansial tanpa ada pemasukan. Mereka harus tetap berlatih karena ada harapan kompetisi digulirkan.
"Sekarang masih harus menanggung beban yang sama. Di sisi lain, PSSI dan PT LIB dengan santainya menghentikan hak komersial klub, dengan alasan liga tidak bisa jalan. Sangat tidak fair bagi klub," tegasnya, Selasa (17/11/2020).
Baca Juga: Liga 1 Ditunda, Persebaya Liburkan Latihan
2. Ketum PSSI sempat janji beri hak klub tapi tidak dilakukan
Padahal, kata Candra, Ketum PSSI Iwan Bule sempat berjanji memenuhi hak-hak klub berupa hak komersial seperti yang disampaikan saat extraordinary meeting di Yogyakarta pada 13 Oktober 2020. Namun hal itu juga tidak terbukti. Iwan juga sempat memerintahkan PT LIB untuk memenuhi hak-hak klub. Sejak April hingga saat ini belum ada kejelasan.
"Tapi hal itu tidak dilakukan," beber Candra.
3. Klub diwajibkan bayar gaji pemain dan pelatih maksimal 25 persen saja
Candra menambahkan, Persebaya akan mempelajari SK PSSI secara rinci. Mengenai hak untuk pemain dan pelatih, tentu akan disesuaikan dengan kemampuan finansial klub. Dalam SK tersebut, PSSI mewajibkan klub membayarkan gaji Oktober-Desember maksimal 25 persen dari perjanjian kerja.
"PSSI memberi catatan maksimal 25 persen, berarti bisa kurang dari angka tersebut," pungkasnya.
Baca Juga: Kontrak Pemainnya Habis Desember, Aji Segera Temui Manajemen Persebaya