Penangguhan Penahanan Saddil Dikabulkan Polres Lamongan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lamongan, IDN Times - Polres Lamongan menyetujui permintaan pemain Persela Lamongan, Saddil Ramdani, terkait penangguhan penahanan. Pemain Timnas U-19 ini sebelumnya dilaporkan terkait dugaan penganiayaan terhadap mantan kekasihnya, Anugrah Sekar Larasati.
Baca Juga: Jadi Tersangka Penganiayaan, Saddil Ramdani Resmi Ditahan
1. Penangguhan dikabulkan karena kooperatif
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat, mengatakan permohonan penangguhan Saddil dikabulkan. Alasannya, Saddil kooperatif selama menjalani proses hukum.
"Selain itu, Saddil juga tidak mungkin melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti," kata Wahyu, Senin (5/11).
Wahyu menambahkan, saat ini pihak keluarga Saddil dan keluarga Anugrah Sekar, sudah berdamai dan menggelar keterangan pers terkait selesainya kasus tersebut. Meski begitu, kasus tersebut masih terus berlanjut.
2. Manajer Persela mengajukan penangguhan
Manajer Persela Lamongan, Yunan Achmadi, mengaku akan terus berusaha mengajukan penangguhan terkait kasus yang menimpa pemainnya tersebut. "Kami akan mengajukan penangguhan. Tapi soal diturunkan atau tidak dalam pertandingan, itu kewenangan pelatih," katanya.
3. Saddil terjerat Pasal 351 KUHP
Sebelumnya, Polres Lamongan menahan Saddil Ramdani setelah menerima laporan terkait penganiayaan atau penganiayaan ringan yang dilakukan Saddil terhadap seorang wanita yang diduga mantan kekasihnya. Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP atau pasal 352 KUHP dengan dasar laporan polisi No : LP/ 261 / lX/2018/JATIM/RESLAMONGAN.
Baca Juga: Manajemen Persela Ajukan Penangguhan Penahanan Saddil Ramdani