Kuasa Hukum Bambang Suryo Sebut Vonis Kliennya Sesuai Prediksi

Vonis lebih ringan dari tuntutan  

Malang, IDN Times - Empat terdakwa kasus suap Liga 3 Jatim mendapat putusan berbeda. Sidang putusan sendiri digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Rabu (27/7/2022) kemarin. Pembacaan putusan dilakukan oleh ketua Majelis Hakim, Mohammad Indarto. Terdakwa sendiri divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

1. Vonis sesuai prediksi

Kuasa Hukum Bambang Suryo Sebut Vonis Kliennya Sesuai PrediksiPN Malang menjadi lokasi sidang lanjutan kasus SPI. IDN Times/Alfi Ramadana

Terdakwa atas nama Yoyok Bambang Suryo Atmojo alias BS dan Dimas Yopy Perwira divonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta, subsider kurungan tiga bulan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yakni penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp 10 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara Terdakwa Ferry Avrianto dan Imam Arif Huda divonis 1,5 tahun penjara dengan denda Rp 10 juta subsider kurungan tiga bulan. Tuntutan JPU sendiri adalah penjara dua tahun dan denda Rp 10 juta subsider enam bulan kurungan. Terkait hal tersebut, kuasa hukum Terdakwa Bambang Suryo, Agustian Siagian menyatakan bahwa semua sudah sesuai dengan perhitungan. 

"Putusannya sesuai prediksi kami," katanya melalui pesan WhatsApp, Kamis (28/7/2022). Agustian tak merespons soal rencana banding. 

2. JPU masih pikir-pikir

Kuasa Hukum Bambang Suryo Sebut Vonis Kliennya Sesuai PrediksiSidang pembacaan tuntutan kasus SPI digelar di PN Malang. IDN Times/Alfi Ramadana

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budi Susanto menyatakan bahwa atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir. Pihaknya juga masih belum memutuskan apakah menerima atau tidak. JPU perlu melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Kejari atas putusan tersebut. 

"Masih ada waktu 7 hari untuk pikir-pikir," jelasnya. 

Baca Juga: Diperiksa Polisi, Bambang Suryo Setor Nama Terlibat Pengaturan Skor

3. Terjadi upaya pengaturan skor pada pertandingan Liga 3

Kuasa Hukum Bambang Suryo Sebut Vonis Kliennya Sesuai PrediksiPN Kota Malang tempat sidang kasus SPI digelar. IDN Times/Alfi Ramadana

Sebagai informasi bahwa pada 15 November 2021 lalu, telah terjadi upaya pengaturan skor pada pertandingan Liga 3 PSSI Zona Jatim antara Gresik Putra FC versus Persema Malang. Saat itu terdakwa BS mengajak saksi FA untuk bertemu di salah satu warung bakso dekat SPBU Stasiun Kota Baru, Malang.

Pada saat itu, mereka bertemu dengan saksi DYPN, kemudian HP (DPO) serta IAH. Maksud pertemuan tersebut adalah untuk mengondisikan agar Gresik Putra FC/Gestra FC mengalah saat melawan Persema FC. 

Baca Juga: Pengaturan Skor Liga 3, Bambang Suryo Divonis 2 Tahun Penjara

Alfi Ramadana Photo Community Writer Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya