Menpora Bilang Bakal Libatkan Suporter Bikin Pasal Khusus

Hak, kewajiban dan pengaturan untuk suporter ada!

Surabaya, IDN Times - Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainudin Amali mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan formulasi untuk membenahi sepak bola di tanah air. Salah satunya memperhatikan suporter melalui Undang-Undang No.11 Tahun 2022.

1. Pasal khusus mengatur suporter Indonesia

Menpora Bilang Bakal Libatkan Suporter Bikin Pasal KhususSarasehan Damailah Sepakbola Indonesia. (youtube.com/Kece Media by Unesa)

Amali bilang, pemerintah dan DPR tengah menggodok aturan untuk suporter secara umum. Dalam pembuatan aturan ini pihaknya mengklaim akan melibatkan suporter. 

"Pemerintah dan DPR memasukkan pasal dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan, yang mengatur suporter secara umum, tepatnya pasal 54 dan 55." ujarnya dalam Sarasehan bertajuk 'Damailah Sepakbola Indonesia' di Universitas Negeri Surabaya (Unesa) pada Selasa (18/10/2022).

Amali juga menjelaskan bahwa adanya pasal ini juga berawal dari gagasan Koordinator Suporter dan kawan-kawannya agar suporter mendapat hak dan kewajibannya.

"Di sini disebutkan bagaimana supporter harus terorganisir, terdata, harus punya keanggotaan, punya AD/ART, juga mendapat kesempatan mendapat saham klub," katanya.

Baca Juga: Suporter: Kami Hanya Dijadikan Ladang Pendapatan di Sepak Bola

2. Pembuatan pasal khusus melibatkan suporter

Menpora Bilang Bakal Libatkan Suporter Bikin Pasal KhususSarasehan Damailah Sepakbola Indonesia. (youtube.com/Kece Media by Unesa)

Amali juga menambahkan bahwa meskipun pasal telah diatur, landasan sudah tersedia, tapi pemerintah tetap menerima saran dan masukan dari para suporter.

"Pemahaman tentang pasal ini, harus dirumuskan sendiri oleh para suporter supaya jangan merasa bahwa ini dipaksakan pemerintah. Kalau salah terjemahan ya kami luruskan. Jadi, pemerintah sudah siapkan landasan dalam Undang-Undang, tapi pengaturan diri ya berasal dari diri mereka sendiri," katanya. 

3. Tragedi Kanjuruhan menjadi refleksi bagi dunia sepakbola Indonesia

Menpora Bilang Bakal Libatkan Suporter Bikin Pasal KhususSarasehan Damailah Sepakbola Indonesia. (youtube.com/Kece Media by Unesa)

Peraturan baru yang diambil ini, menurut Zainudin Amali dimulai dari Inpres No.3 tentang Percepatan Pembangunan Pesepakbolaan Nasional. Ia juga menjelaskan bahwa meski sudah ada kemajuan-kemajuan dalam pesepakbolaan Indonesia, kekurangan itu masih ada.

"Belajar dari apa yang telah kita alami sebelumnya, bahkan pernah dapat sanksi dari FIFA, lalu kita bangkit dengan segala perbaikan, hingga ada kemajuan yang juga sudah diakui FIFA. Kemudian tragedi Kanjuruhan ini terjadi dan membuat kita kaget. Artinya, tentu masih ada kekurangan, dan itulah yang harus segera dicari jalan keluarnya," katanya.

3. Hak dan kewajiban suporter diatur UU

Menpora Bilang Bakal Libatkan Suporter Bikin Pasal KhususSarasehan Damailah Sepakbola Indonesia. (youtube.com/Kece Media by Unesa)

Sekadar diketahui, dalam UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, terdapat pasal yang mengatur mengenai hak dan kewajiban suporter. Hal tersebut tertuang pada Pasal 55.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan suporter harus berbadan hukum. Juga disebutkan, suporter berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga.

Baca Juga: PSSI Mengaku Baru Tahu Suporter Diatur dalam UU SKN

EGYDIA ARTAMEVIA Photo Community Writer EGYDIA ARTAMEVIA

Check @egydiard on instagram

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya