[OPINI]Menakar Kebijakan Era Baru Digitalisasi Pendidikan di Indonesia

Apa iya pendidikan Indonesia sudah siap serba digital?

Melihat perkembangan di yang terjadi di dunia, hampir semua sektor di era industri
5.0 ini sudah dihiasi dengan digitalisasi. Pemanfaatan kecanggihan teknologi informasi
menjadi penunjang dalam mendapatkan sebuah informasi dengan cepat, hal ini tentunya
juga dilakukan di sektor pendidikan.

Kebijakan Merdeka Belajar menjadi salah satu sarana yang disediakan pemerintah bagi seluruh peserta didik. Kolaborasi dari sarana dan fasilitas digital menjadi tujuan adanya
kebijakan merdeka belajar sebagai sumber belajar dan mengakses informasi untuk meingkatkan kualitas belajar.

Seperti kita ketahui bahwa kampus merdeka merupakan salah satu kebijakan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, salah satu program dari kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka adalah hak belajar tiga semester di luar program studi. Program ini merupakan landasan hukum Pendidikan tinggi dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan lulusan Pendidikan tinggi.

Selanjutnya, program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka juga diharapkan dapat menjawab tantangan perguruan tinggi untuk menghasilkan lulusan yang sesuai perkembangan zaman, kemajuan IPTEK, tuntutan dunia usaha dan dunia industri, maupun dinamika masyarakat. Harapan-harapan ini tentunya menjadi mimpi bagi kita semua untuk segera terwujud.

Tetapi, pertanyaannya adalah, mampukah dunia pendidikan kita mewujudkan hal ini?  Tentunya kita belum bisa memberikan jawaban pasti terkait hal ini. Kenapa? Karena dunia pendidikan kita masih diselimuti sistem birokrasi yang berbelit-belit. Selain itu, tingkat pengetahuan akan perkembangan teknologi di masyarakat belum sepenuhnya merata, program pemerataan pendidikan masih jauh dari harapan, ditambah lagi kompetensi sumber daya manusia belum sepenuhnya merata.

Dalam tinjauan hukum, digitalisasi pendidikan merupakan konsekuensi logis dari perkembangan zaman merupakan respons terhadap pelayanan pendidikan yang mengalami perubahan dari berbagai sektor, baik sistem maupun kultur pembelajaran.

Digitalisasi pendidikan mempunyai dasar hukum yang sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945, yaitu tertuang dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS serta pasal 12 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM. Hal ini juga didukung oleh pasal 26 DUHAM dan lebih lanjut diuraikan dalam pasal 13, 14, dan 15 kovenan hak EKOSOB. Digitalisasi pendidikan merupakan salah satu upaya pemenuhan atas hak Pendidikan di Indonesia.

Literasi digital di dunia pendidikan, khususnya di lingkungan sekolah merupakan salah
satu upaya yang terus dikampanyekan dalam persiapan digitalisasi pendidikan. Pada tahun 2020 Pusdatin Kemendikbud merilis 19 persen sekolah terdata belum mendapatkan akses internet dan sisanya sudah medapatkan akses internet. Hal ini menjadi fakta empiris bahwa pemerataan pendidikan di Indonesia belum sepenuhnya mampu memberikan kesejahteraan pada masyarakat untuk mendapatkan pendidikan melalui teknologi.

Hal ini juga menunjukan bahwa peluncuran kebijakan Merdeka Belajar dan digitalisasi pendidikan tidak melihat pada semua kalangan. Apalagi di tengah puncak pandemik sebelumnya pembelajaran dilakukan secara daring (online). Pembelajaran daring ini menjadi tantangan baru bagi sumber daya manusia, khususnya bagi mereka yang belum melek dengan teknologi.

Secara empiris, survei pemetaan kondisi pembelajaran digital di Indonesia yang telah
diselenggarakan UNICEF mencatat bahwa sampai dengan tahun 2020 masih terdapat 67 persen pendidik dari seluruh Indonesia yang belum memiliki pengetahuan, kemampuan,
keterampilan serta aksesibilitas yang dibutuhkan untuk melaksanakan digital learning.

Lebih jauh, UNICEF dalam kajian yang sama juga melaporkan bahwa terdapat masih banyak pendidik di Indonesia yang belum mampu mengintegrasikan subtansi kurikulum dan rencana pembelajaran yang berorientasi pada digitalisasi pendidikan.

Dalam dunia pendidikan tinggi, pembelajaran daring juga menjadi problem bagi pendidik dan peserta didik hal ini terlihat diawal bahkan sampai saat ini setelah penerapan pembelajaran daring dilakukan. Dalam penelitian yang dilakukan Rahmad Rafid dan Ida Ayu dengan judul “Teacher Strategies In The Implementation of Distance Learning During The COVID 19 Pandemic” menjelaskan bahwa pembelajaran daring yang dilakukan berjalan efektif tetapi ada beberapa kendala seperti koneksi jaringan, kurangnya motivasi siswa terhadap pelaksanaan jarak jauh. Bimbingan dan pelatihan pada SDM menjadi solusi dalam permasalahan ini agar bisa berinovasi dan bersinergi dengan perkembangan teknologi.

Di akhir tulisan ini, penulis ingin menyampaikan bahwa kondisi pendidikan kita di
Indonesia masih terbilang jauh dari kesejahteraan, termasuk digitalisasi sektor pendidikan,
dan kompetensi sumber daya masih belum merata. Maka sangat penting bagi pemerintah
untuk menindaklanjuti permasalahan ini. Salah satu langkah tepat yang bisa diambil pemerintah adalah mengangkat isu ini dalam pertemuan G20 Tahun 2022. Setidaknya ada empat isu yang bisa diangkat, yaitu kualitas pendidikan untuk semua, teknologi digital dalam pendidikan, solidaritas dan kemitraan, serta masa depan dunia kerja pasca pandemik COVID-19.

 

Riski Febria Nurita,SH,MH
Sekprodi dan Dosen Fakultas Hukum Univ Merdeka Malang

Baca Juga: Stafsus Millennial Jokowi: Presidensi G20 Picu Digitalisasi Pendidikan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya