Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tuntutan Belum Terpenuhi, Besok 15 Ribu Buruh Demo di Kantor Gubernur

Suasana demo menolak Omnibus Law di Gedung Grahadi, Kamis (8/10/2020). IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Buruh di Jawa Timur akan kembali menggelar demonstrasi besar-besaran dalam rangka menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Demo puncak ini akan dilaksanakan pada Selasa (27/10/2020) dan diikuti oleh 15 ribu buruh dari berbagai daerah. Aksi ini juga merupakan bentuk kekecewaan lantaran tidak ada tindak lanjut dari aksi sebelumnya.

1. Sebanyak 15 ribu buruh Surabaya akan kembali gelar unjuk

Ilustrasi demo buruh menolak Omnibuslaw (IDN Times/Indah Permata Sari)

Juru Bicara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim Nurudin Hidayat mengatakan bahwa aksi besok ini akan diikuti 15 ribu buruh dari 16 konfederasi yaitu KSPSI, KSPI, KSBSI, FSP LEM SPSI, FSP KEP SPSI, FSP RTMM SPSI, FSP KAHUT SPSI, FSP KEP KSPI, FSPMI KSPI, FSP PPMI KSPI, FSP FARKES Rev. KSPI, FSP KAHUTINDO, FSP PRODUKTIVA, SPN, SARBUMUSI, dan FSP FARKES SPSI. Mereka akan memusatkan aksi di Kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan.

"Aksi besok diikuti 16 konfederasi serikat buruh di Jatim. Aksi besok kita pusatkan di kantor gubernur jatim diperkirakan melibatkan massa aksi sebanyak 15 ribu orang dari berbagai kawasan industri di Jatim," ujar Nurrudin, Selasa (17/20/2020).

2. Massa aksi berkumpul sejak pukul 12.00 WIB

Pengunjuk rasa membentangkan poster saat unjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/10/2020) (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Massa aksi ini akan berkumpul di tiga titik yaitu di depan Mal City of Tomorrow, Kebun Binatang Surabaya (KBS), serta di Kawasan Industri Margomulyo. Massa diperkirakan akan terkumpul pada pukul 12.00 WIB lalu longmarch menuju Kantor Gubernur Jatim hingga pukul 14.00 WIB.

"Aksi ini merupakan kelanjutan dari aksi demonstrasi pada tanggal 8 Oktober 2020 lalu dan tindaklanjut pertemuan dengan Menpolhukam RI pada tanggal 14 Oktober 2020 di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut tidak ada hasil apapun, di mana Pak Mahfud MD sebagai Menkopolhukam RI tidak dapat menjelaskan substansi dari isi UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja khususnya mengenai upah minimum, pengurangan pesangon, PKWT, penggunakan tenaga kerja outsourcing, dan lain-lain," jelasnya.

3. Tuntut kenaikan upah minimum

Aksi di Gedung Grahadi Surabaya ricuh, Kamis (8/10/2020). IDN Times/Fitria Madia

Selain menutut penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk mencabut omnibus law, para buruh juga meminta adanya kenaikan upah miminum sesuai dengan upah minimum pada 2020. Hal ini mengingat keperluan para buruh bertambah demi memenuhi protokol kesehatan di tengah pandemik COVID-19.

"Tetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp2,5 juta sesuai dengan nilai rata-rata UMK di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2020. Naikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021 di Jawa Timur sebesar Rp600 ribu dengan memasukkan komponen kebutuhan protokol kesehatan," pungkasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us