Tulungagung, IDN Times - Sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Tulungagung, mendatangi Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso. Mereka mengikuti audiensi bersama jajaran Forkopimda setempat.
Dalam audiensi ini, mereka menanyakan dasar pelaksanaan jam malam yang berlaku selama masa pandemik. Para pelaku usaha tersebut mengaku dirugikan dengan penerapan jam malam ini. Sesuai peraturan, jam malam di Tulungagung dimulai pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB. Mereka meminta jam malam dilonggarkan menjadi pukul 23.00 WIB.