Gedung BPSDM Jatim Tempat Isolasi Pasien COVID-19, Ini Fasilitasnya

Surabaya, IDN Times - Penambahan kasus harian positif COVID-19 di Jawa Timur (Jatim) terus meningkat. Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19 Jatim, rerata penambahannya 700-800 kasus baru. Bahkan pada Sabtu (26/12/2020) kasus baru mencapai 803 terkonfirmasi positif.
1. Difungsikan untuk tempat isolasi pasien COVID-19 utamanya bagi pascadirawat

Melihat kondisi ini, Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dialih fungsikan untuk tempat isolasi pasien COVID-19. "Jadi sehubungan dengan semakin berkembangan tingkat pasien maka BPSDM Jatim disiapkan oleh ibu gubernur sebagai tempat isolasi mandiri bagi pasien COVID-19," ujar Kepala BPSDM Jatim, Aries Agung Paewai dikonfirmasi, Minggu (27/12/2020).
"Terutama bagi pasien yang dirawat di rumah sakit dan butuh waktu untuk pemulihan setelah sembuh dari rumah sakit maka ditempatkan di BPSDM Jatim," dia menambahkan.
2. Agar pasien kembali ke masyarakat sudah pulih

Aries menambahkan, disediakannya tempat isolasi bagi pasien COVID-19 pascadirawat di rumah sakit di BPSDM Jatim agar mereka kembali ke masyarakat dalam kondisi yang benar-benar pulih. Adapun tempat tidur atau bed yang disediakan di sini sejumlah 350 bed.
"Setiap pasien yang masuk diberikan perlengkapan tidur dan mandi yaitu selimut, handuk dan peralatan mandi lainnya yang nantinya menjadi milik pribadi masing-masing pasien," kata dia.
Pasien juga diberikan fasilitas laundry pakaian selama berada di BPSDM Jatim. Kemudian makanan sekaligus snack. Dilengkapi juga dengan vitamin yang sudah disiapkan setiap harinya.
3. Sesuai ketentuan Kemenkes

Persiapan BPSDM Jatim juga telah ditinjau langsung oleh Gubernur Khofifah, Sabtu (26/12/2020). Dia menyampaikan bahwa BPSDM sebelumnya telah digunakan sebagai tempat isolasi dan ruang tunggu bagi masyarakat yang menunggu hasil tes PCR hingga pasien Covid-19 yang berkategori ringan.
Kali ini, gedung BPSDM Jatim, akan digunakan juga bagi pasien COVID-19 tanpa gejala klinis dan telah menjalani perawatan selama 10 hari. Saat ini, pedoman Kemenkes RI menyebutkan bahwa pasien tanpa gejala cukup di isolasi 10 hari saja karena virus sudah tidak menular lagi setelah 10 hari.
"Untuk mengurangi adanya perbedaan pemahaman di masyarakat terkait masalah periode infeksius dan hasil swab yang positif melebihi sepuluh hari isolasi ini, maka BPSDM yang ada di Balongsari bisa menerima pasien-pasien yang sebelumnya sudah menerima perawatan selama sepuluh hari, tidak ada gejala klinis, namun masih positif," ungkapnya.
4. Minta tidak isolasi mandiri jika rumah tidak memungkinkan

Selain itu, hal ini juga diharapkan bisa menurunkan pelaksanaan isolasi mandiri masyarakat apabila rumah pasien kurang memenuhi syarat untuk isolasi. Inilah kondisi sesungguhnya diharapkan agar masyarakat tidak melakukan isolasi mandiri.
"Jangan isolasi mandiri, kalau rumahnya tidak memungkinkan, Kami sudah berkomitmen untuk menyediakan fasilitas yang terbaik untuk memastikan isolasi yang optimal di BPSDM maupun di rumah sakit dan rumah sakit darurat lapangan, silakan dimanfaatkan sebaik mungkin," pesannya.