Surabaya, IDN Times - Senja yang tenang di salah satu sudut pusat Kota Pahlawan, tepatnya Jalan Soni Kembang, Kecamatan Genteng berubah jadi tegang pada Jumat (31/10/2025). Raungan suara alarm yang muncul dari sebuah motor trail memecah keheningan jalanan.
Suara alarm motor Itu adalah milik BHI (29). Ia yang kala itu santai sejenak di dalam rumah usai seharian beraktivitas, tiba-tiba harus bangkit dari ketenangannya. Darahnya mendidih saat menengok seseorang tak dikenal berusaha mengotak atik motor trail dengan merek Honda CRF kesayangannya. Seketika, pria asal Pamekasan ini berteriak.
Bak adegan dalam film laga, pelaku berusaha melarikan diri. Suara teriakan BHI itu mengundang warga datang. Dalam waktu singkat, dibantu warga sekitar berhasil mengepung pelaku.
Secepat kilat sejumlah warga mengerumuni seseorang tak dikenal itu. Hantaman demi hantaman silih berganti menghujani tubuh pelaku. Akibatnya, darah bercucuran keluar dari wajah pria itu.
Kejadian ini segera dilaporkan ke aparat kepolisian. Pelaku kemudian digiring ke Polsek Genteng untuk diperiksa. Kapolsek Genteng, Kompol Grandika Indera Waspada mengatakan, pelaku adalah DEF (32), seorang warga Bulak Setro Utara, Surabaya. Saat diperiksa,dalam dompet biru DEF ditemukan perangkat lengkap pembongkar kunci yang dimodifikasi secara spesialis.
"Mulai dari satu buah kunci T yang sudah dimodifikasi, tiga buah anak mata kunci T, hingga magnet dan anak kunci motor Honda yang tidak seharusnya ia miliki, bahkan sebilah paku ukuran 5 sentimeter turut disita sebagai barang bukti," ujarnya, Sabtu (1/11/2025).
Seluruh barang bukti ini mengindikasikan bahwa DEF bukanlah pemain baru, ia adalah spesialis. Jejak Residivis dan Modus Operandi Tunggal Fakta yang paling mencengangkan terungkap dari hasil introgasi terhadap pelaku DEF.
"Penyidik memperoleh data bahwa DEF adalah seorang residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan spesialisasi yang unik pencurian spidometer truk," ungkap dia.
Modus operandi yang ia gunakan pada hari itu juga tergolong terencana. Dari rekaman CCTV, diketahui bahwa ia menuju lokasi seorang diri dengan menggunakan jasa ojek online, seolah menyamarkan pergerakannya sebagai penumpang biasa.
"Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 38,5 juta sebuah nilai yang signifikan," terang Grandika.
Atas hal itu, DEF kini disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
