5 Pemuda NTT Terlibat Pengeroyokan di Malang saat Mabuk Miras

Malang, IDN Times - Polisi membekuk lima pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT). Kelimanya adalah Fransisco Mazzarello De Jesus alias Rello (24), Paskalis Arakat alias Paskal (20), Stefanus Mau alias Steven (28), Antonius Denitrius De Ajaujo alias Dendy (24), dan Sivensius Seran alias Rigen (22).
Mereka melempari dan merusak rumah tempat tinggal seorang pria asal NTT berinisial MU di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Para tersangka melakukan aksi ini ternyata dipengaruhi oleh minuman keras.
1. Kronologi

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menceritakan jika pada Senin (13/4/2024) pukul 23.00 WIB tersangka Stevan mendatangi rumah kontrakan Jimmy Ukat usai melakukan pesta minuman keras. Steven dan seorang tersangka lainnya datang mencari seseorang bernama Bagus Areu yang telah menghamili adik sepupu Stevan berinisial PM.
"Stevan ini awalnya datang baik-baik, dan Bagus sudah setuju untuk menikahi adik sepupunya. Kedua keluarga juga telah sepakat agar keduanya menikah," terangnya saat konferensi pers di Mapolres Malang pada Jumat (17/5/2024).
Namun, tiba-tiba kakak Bagus yang bernama Gregorius Akon datang dengan emosi sambil membawa pedang. Kondisi ini membuat 3 tersangka lain yang berjaga di luar rumah kontrakan juga emosi.
"Ketiga tersangka ini kemudian melempari rumah kontrakan dengan menggunakan batu hingga botol kaca. Kelima tersangka kemudian pergi menuju arah Kota Malang setelah merusak rumah kontrakan korban," ujarnya.
2. Tak ada korban jiwa

Gandha mengatakan tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, tapi rumah kontrakan di korban mengalami kerusakan. Selain itu, sepeda motor yang terparkir di dalam rumah mengalami kerusakan. Total kerugian akibat kejadian ini mencapai Rp2,5 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Dau. Sehingga pada Selasa (14/5/2024) pukul 19.00 WIB kelima tersangka diamankan oleh Unit Reserse Mobil (Resmob) dibantu Polsek Dau.
"Kami berhasil amankan barang bukti berupa 18 bongkahan batu yang dipergunakan para tersangka untuk melempari rumah, 11 buah pecahan bodi sepeda motor mukai dari headlamp hingga body depan, 2 buah pecahan kaca nako jendela rumah. Kami juga temukan serpihan botol miras yang ternyata dibawa oleh para tersangka," ujarnya.
3. Terancam 5 tahun penjara

Kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Mereka akan diancam dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.
"Kelimanya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Malang. Selanjutnya proses hukum akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang," pungkasnya.



















