Tersangka Perusakan Ambulans di Jember Terancam 5 Tahun Penjara

Pelaku penyebar kabar hoaks belum tertangkap

Jember, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Polres Jember menetapkan tiga orang tersangka kasus perusakan ambulans dan perebutan jenazah di Desa Pace, Kecamatan Silo. Ketiga tersangka telah ditahan di Polres Jember, dan pelaku juga terancam hukuman 5 tahun penjara.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat 23 Juli tersebut terekam dalam video amatir warga selama 3 menit 53 detik.

Amukan massa dipicu kabar hoaks yang menyebut organ jenazah ada yang hilang. Massa lantas merusak kaca ambulans, mengambil jenazah dan menguburkan tanpa protokol COVID-19.

Ketiga Tersangka yang ditangkap polisi yakni ME (30), ES (35) dan AR (26). Mereka merupakan warga Dusun Sukmo Ilang Desa Pace Kecamatan Silo, Jember.

"Ketiga Tersangka sudah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Jember. Mereka sedang menjalani proses penyidikan," ujar Kasat Reskrim AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Minggu (1/8/2021).

1. Selain merusak ambulans juga merusak tabung oksigen

Tersangka Perusakan Ambulans di Jember Terancam 5 Tahun PenjaraMassa merusak ambulans di Jember. IDN Times/Istimewa

Dari hasil penyidikan, polisi juga menemukan fakta baru bahwa para pelaku tidak hanya memecah kaca dan merusak bodi mobil ambulans, namun juga merusak peralatan oksigen.

"Mereka merusak kaca sebelah kiri hingga pecah, memukul bodi ambulance hingga penyok serta merusak alat manometer tabung oksigen yang ada dalam mobil ambulans”, katanya.

Baca Juga: Polisi Kejar Provokator Perusakan Ambulans di Jember 

2. Polisi terus mengusut kasus ini

Tersangka Perusakan Ambulans di Jember Terancam 5 Tahun PenjaraIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Polres Jember telah memeriksa 13 saksi atas peristiwa perebutan jenazah dan perusakan ambulans tersebut pada Kamis malam, (29/7/2021). Polisi terus mengusut kasus ini, sebab amukan massa tersebut dipicu kabar hoaks yang mereka terima.

"Buntut terpancing informasi hoaks saat ada yang menyebut organ jenazah hilang, memicu sejumlah warga mengamuk dan akan mangambil paksa jenazah," terangnya.

Komang mengatakan, tersangka melakukan perusakan ambulans secara bersama-sama. Dalam video yang tersebar, sejumlah massa memang tampak berkerumun dan merusak secara keroyokan.

3. Ancaman penjara 5 tahun

Tersangka Perusakan Ambulans di Jember Terancam 5 Tahun PenjaraIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya pihaknya telah berupaya mengambil beberapa langkah penyelidikan untuk mengusut kasus ini.

"Kami telah melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi. Sedangkan untuk barang bukti berupa satu unit Mobil ambulance Suzuki APV dan 3 buah pakaian milik pelaku, sudah kami amankan," ujarnya.

Kini ketiga tersangka sudah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Jember. Mereka sedang menjalani proses penyidikan. "Oleh penyidik, tersangka dijerat Pasal 170 KUH pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," katanya.

Baca Juga: Rebut Jenazah COVID-19, Warga Jember Juga Merusak Ambulans  

Mohamad Ulil Albab Photo Verified Writer Mohamad Ulil Albab

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya