Terlibat Penganiayaan, Bos Karaoke Ditangkap Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Kepolisian Resor Kota Malang Kota menangkap dua orang yang terlibat kasus penganiayaan di sebuah tempat karaoke Kota Malang. Dua orang itu masing-masing berinisial JF dan MI. JF sendiri diketahui merupakan bos dari tempat karaoke The Nine House yang berada di Jl Tangkuban Perahu, Kota Malang. Keduanya dilaporkan oleh pekerjanya sendiri yang berinisial MTS dalam dugaan penganiayaan.
1. Berawal dari tuduhan korupsi uang perusahaan
Kasus ini bermula pada Kamis (17/6/2021), saat petugas security menjemput salah satu pekerja di tempat karaoke berinisial MTS di rumahnya Jl Letjen Sutoyo, Lowokwaru, Kota Malang. Sesampainya di tempat kerjanya, MTS langsung dipertemukan dengan sang bos berinisial JF. Saat itu tersangka menuduh MTS telah mengambil uang perusahaan sebesar Rp4,7 juta. Lantaran merasa tak mengambil uang tersebut, MTS membantah. Hal itu membuat tersangka emosi dan diduga melakukan tindakan penganiayaan kepada korban hingga menyebabkan luka lebam pada mata kiri, beberapa bagian tangan, kaki dan kepalanya.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik, mulai dari pemeriksaan keterangan awal, saksi, korban, serta hasil visum, kami langsung melakukan gelar perkara. Kemudian kasus masuk le level sidik dan setelah dilakukan pemeriksaan ulang terkait keterangan saksi maka sudah cukup untuk menetapkan tersangka," urai Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, Senin (28/6/2021).
Baca Juga: Dugaan Penganiayaan PMI, BP2MI Malang Dukung Penyidikan Polisi
2. Langsung tangkap dua pelaku
Setelah penetapan tersangka, kepolisian kemudian langsung menagkap kedua orang tersangka pada Jumat (25/6/2021). Terlebih dahulu polisi menangkap tersangka JF sekitar pukul 15.30 WIB dan pada pukul 19.00, tersangka MI juga ditangkap. Keduanya dikenakan pasal 170 ayat 2 terkait kekerasan terhadap orang atau barang di tempat umum yang mengakibatkan luka.
Editor’s picks
"Hukuman maksimal yang dikenakan adalah 9 tahun penjara. Saat ini barang bukti sudah kami amankan untuk proses berikutnya," tambahnya.
3. Masih dalami kasus tersebut
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus penganiayaan ini. Karena ada dugaan sebelumnya tersangka juga sudah melakukan perbuatan yang sama. Tetapi dirinya masih enggan berpikir terlalu jauh terlebih dahulu sampai sampai kasus tersebut terbukti.
"Sejauh ini kami hanya membuktikan untuk terkait kasus yang sudah dilaporkan. Jadi untuk sebelum - sebelumnya yang tidak ada dalam laporan, kami belum ke arah sana," sambungnya.
4. Masih dalami laporan balik tersangka
Sementara itu, Tinton menyebut sejauh ini pihaknya masih mendalami laporan balik yang dilakukan tersangka terkait dugaan penggelapan uang. Pihaknya masih melakukan proses penyelidikan untuk membuktikan apa yang dilaporkan oleh JF kepada polisi. "Kami masih dalami kasus tersebut. Pastinya kami tetap akan tindak lanjuti secara profesional," tandasnya.
Baca Juga: Ditemukan Klaster Lagi di Kota Malang, 12 Orang Positif COVID-19
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.