Satgas COVID-19 Trenggalek Tertibkan Pesta Pernikahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Trenggalek, IDN Times - Satgas COVID-19 Kabupaten Trenggalek menertibkan pelaksanaan pesta pernikahan. Mereka mendatangi tiga titik di wilayah Kecamatan Munjungan. Petugas membubarkan pesta hajatan itu dan melakukan sosialisasi ke masyarakat. Mereka juga melakukan tes swab antigen secara random, kepada pemilik hajatan dan tamu undangan. Hasilnya satu orang dinyatakan reaktif berdasarkan rapid test antigen.
1. Terapkan PPKM Level 4, hajatan dilarang
Kasatpol PPK Trenggalek, Triadi Atmono menerangkan sesuai Intruksi Mendagri nomor 24, Keputusan Gubernur Jatim nomor 418 dan Keputusan Bupati Trenggalek nomor 383 bahwa pelaksanaan hajatan pernikahan dilarang sementara waktu. Wilayah Trenggalek termasuk menerapkan PPKM Level 4. Sesuai ketentuan selama masa PPKM secara tegas melarang hajatan berlangsung.
"Ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24, kemudian Keputusan Gubernur Jatim Nomor 418 serta Keputusan Bupati Trenggalek Nomor 383," ujarnya, Jumat (30/7/2021).
Baca Juga: Hari Pertama PPKM Level 4, Satgas Tulungagung Bubarkan Hajatan
2. Lakukan edukasi dan sosialisasi terkait peraturan PPKM level 4
Penertiban ini dilakukan setelah mereka mendapatkan beberapa pengaduan dari masyarakat. Petugas akhirnya turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penertiban. Mereka juga melibatkan unsur tiga pilar dan tim dari Dinas Kesehatan. Mereka juga memberikan edukasi dan sosialisasi terkait larangan penyelenggaraan hajatan di masa PPKM ini. "Penertiban kami lakukan secara humanis, masyarakat kami jelaskan secara pelan-pelan. Kami bersyukur mereka bisa menerima," imbuhnya.
3. Satu orang dinyatakan reaktif rapid test antigen
Dalam penertiban ini, petugas juga melakukan tes swab antigen secara random. Mereka mengambil sampel 10 hingga 15 orang di setiap titik. Tes swab ini dilakukan pada pemilik hajatan, warga yang membantu dan tamu undangan yang hadir. Hasilnya satu orang dinyatakan reaktif berdasarkan rapid test antigen. "Ada satu yang reaktif dan saat ini sudah ditangani oleh Puskesmas Munjungan sesuai dengan prosedur," katanya.
Baca Juga: Buntut Gelar Hajatan, Oknum Anggota DPRD dan Kades Kena Tipiring
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.