PPKM Darurat Diperpanjang, Sutiaji: Secara Aturan Sama Saja!

PPKM Darurat berubah jadi PPKM level 1-4

Malang, IDN Times - Pemerintah pusat resmi memutuskan memperpanjang masa PPKM Darurat. Semula PPKM Darurat berakhir pada 20 Juli kemarin, dan kini diperpanjang hingga 25 Juli. Pemerintah pusat juga mengubah istilah PPKM Darurat menjadi PPKM level 1-4 disesuaikan dengan tinggi rendahnya resiko kasus COVID-19.

Kota Malang sendiri masuk kategori level 4. Karena dalam beberapa hari terakhir penambahan kasus baru di Kota Malang masih terhitung cukup tinggi. Rata-rata penambahan kasus baru per hari di Kota Malang dalam sepekan terakhir masih di angka 50 kasus. 

1. Secara aturan tetap sama seperti PPKM darurat 

PPKM Darurat Diperpanjang, Sutiaji: Secara Aturan Sama Saja!Wali Kota Malang, Sutiaji saat menemui ketiga anak yang isolasi mandiri. Dok/ Istimewa

Wali Kota Malang, Sutiaji menyebut bahwa secara substansial tak ada yang berbeda antara PPKM darurat dan PPKM level 1-4. Dari segi aturan juga masih tetap sama mulai dari pembatasan jam operasional hingga ruang-ruang publik untuk sementara waktu masih ditutup.

"Secara detail hanya namanya saja yang berubah. Kota Malang masuk level empat karena dilihat dari data BOR nya, masih mengawatirkan," katanya Rabu (21/7/2021).

Baca Juga: Pemkot Malang Lebih Sreg PPKM Mikro Daripada PPKM Darurat

2. Maksimalkan PPKM darurat level 4

PPKM Darurat Diperpanjang, Sutiaji: Secara Aturan Sama Saja!Wali Kota Malang, Sutiaji saat rakor dengan provinsi Jatim. Dok/Humas Pemkot Malang

Setelah keputusan tersebut, Pemkot Malang memang langsung membuat beberapa rencana untuk memaksimalkan sisa PPKM darurat yang kini berubah jadi level 1-4. Salah satunya membentuk tim satgas trauma healing untuk pendampingan bagi pasien serta membangun literasi positif di masyarakat. Sutiaji ingin sisa waktu perpanjangan PPKM ini lebih efektif untuk menurunkan kasus COVID-19 di Kota Malang.

"Untuk Malang Raya sendiri masuk kategori level 4. Makanya kami ingin maksimalkan sisa waktu ini agar kasus benar-benar turun," tambahnya. 

3. Kembali kucurkan bansos

PPKM Darurat Diperpanjang, Sutiaji: Secara Aturan Sama Saja!Pemberian bansos atas pengawasan Kemendagri dan KPK. Dok/ Pemkot Malang

Sebagai imbas dari perpanjangan PPKM Darurat, maka Pemkot Malang kembali akan mengucurkan bantuan sosial kepada masyarakat. Saat ini sudah ada 22.861 orang yang terdaftar sebagai penerima bansos. Jumlah tersebut akan ditambah data yang masuk melalui DPRD sebanyak 12.223 orang. Saat ini proses validasi tengah dilakukan untuk memastikan penerima bansos adalah mereka yang terdampak COVID-19.

"Kalau untuk anggarannya akan kami lihat dulu kebutuhannya. Tetapi bansos ini diambilkan dari APBD," sambungnya. 

4. Perkuat pengawasan di lingkup RT RW

PPKM Darurat Diperpanjang, Sutiaji: Secara Aturan Sama Saja!Penyemprotan yang dilakukan BPBD di Jl Jaksa Agung Suprapto Gg 3. Dok/Istimewa

Terlepas dari itu, Sutiaji menyebut bahwa sebenarnya Pemkot Malang sudah berupaya keras agar PPKM darurat tak sampai diperpanjang. Namun, nyatanya hasil evaluasi dari pemerintah pusat tetap mengharuskan PPKM darurat diperpanjang. Untuk itu, penguatan pengawasan di lingkup RT dan RW akan coba kembali di maksimalkan. Terutama pengawasan untuk warga yang keluar masuk wilayah masing-masing. 

"Penguatan nanti akan dimaksimalkan untuk tingkat RT RW. Utamanya pengawasan mobilitas masyarakat yang keluar masuk. Penyekatan di masing-masing bilayah harus 1x24 jam," tandasnya. 

Baca Juga: Pemprov Jatim Fasilitasi Pengisian Oksigen Gratis di Malang

Alfi Ramadana Photo Verified Writer Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya