Polisi Sudah Periksa 21 Saksi Terkait Kasus CPMI Kabur di Malang

Juga libatkan saksi ahli untuk dalami kasus 

Malang, IDN Times - Kepolisian Resor Kota Malang Kota terus mengumpulkan data-data tambahan guna menguatkan penyelidikan kasus kaburnya calon pekerja migran di Balai Latihan Kerja (BLK) milik PT CKS. Saat ini setidaknya sudah 21 saksi yang diperiksa oleh kepolisian terkait kasus tersebut. 

Baca Juga: Calon PMI di Malang Diduga Dianiaya, Kasus Naik ke Penyidikan

1. Masih belum bisa simpulkan apapun

Polisi Sudah Periksa 21 Saksi Terkait Kasus CPMI Kabur di MalangWali Kota Malang, Sutiaji saat mendatangi BLK milik PT CKS di Bumiayu, Kota Malang. Dok/ Humas Pemkot Malang

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakana, saat ini pihaknya masih terus mengumpulkan keterangan-keterangan dari pihak terkait. Secara hukum pihaknya belum bisa menyimpulkan apapun dari kasus tersebut. Pihaknya tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam proses pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Untuk menangani kasus seperti ini perlu pendalaman secara detail. Karena bagaimanapun juga, azas praduga tak bersalah harus diutamakan," terangnya Senin (21/6/2021). 

Baca Juga: Sudah Naik Penyidikan, PT CKS: Kami Hormati Proses Hukum  

2. Bakal libatkan saksi ahli

Polisi Sudah Periksa 21 Saksi Terkait Kasus CPMI Kabur di MalangIlustrasi Perundungan (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain memeriksa 21 orang saksi, pihaknya juga bakal melibatkan saksi ahli dalam kasus ini. Saksi ahli yang akan dimintai keterangan diantaranya dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Nantinya keterangan dari saksi-saksi tersebut bakal dikumpulkan jadi satu sebagai pijakan untuk menentukan langkah berikutnya dalam penanganan kasus ini. "Dari hasil itu akan kami rangkum, dan analisa. Setelah itu baru kami akan lakukan gelar perkara untuk proses lebih lanjut," tambahnya. 

3. Minta masyarakat tak buru-buru menyimpulkan

Polisi Sudah Periksa 21 Saksi Terkait Kasus CPMI Kabur di MalangSuasana terkini BLK PT CKS terlihat sepi. IDN Times/Alfi Ramadana

Untuk itu, selama proses penyidikan masih berjalan, Tinton meminta masyarakat tak buru-buru mengambil kesimpulan dari kasus tersebut. Sebab, informasi yang banyak beredar luas di masyarakat bisa saja tidak sesuai dengan kenyataan. Makanya perlu ada analisa mendalam serta pemahaman yang baik agar bisa lebih berhati-hati dalam menangani dan melihat kasus tersebut.

"Kalau memang setelah penyelidikan ditemukan bahwa ini adalah suatu tindak pidana, tidak perlu khawatir, kami akan menindak tegas," sambungnya. 

4. Belum bisa putuskan tersangka

Polisi Sudah Periksa 21 Saksi Terkait Kasus CPMI Kabur di MalangIlustrasi Penganiayaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Terlepas dari itu, hingga kini belum ada tersangka. Proses penyelidikan masih terus berjalan dan kepolisian masih terus berupaya mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti sebelum nantinya mengambil keputusan. Ia memastikan bahwa semua proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan diawasi. 

"Untuk menuju ke arah tersebut (penentuan tersangka) tentu perlu analisa mendalam. Nanti dari hasil gelar perkara yang akan menentukan, apakah itu bisa ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. Mohon bersabar, karena menangani suatu perkara itu tidak bisa sembarangan. Kami harus mendalami, jangan samp memperkarakan orang yang tidak bersalah," katanya. 

Baca Juga: PT CKS Buka Suara, Sebut Tak Ada Penganiayaan PMI di BLK   

Alfi Ramadana Photo Verified Writer Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya