Melanggar Prokes, Puluhan Warga Kabupaten Tuban Terjaring Razia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tuban, IDN Times - Puluhan warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban yang melintas di jalan raya Semanding terjaring razia protokol kesehatan (Prokes) COVID-19, Jumat (23/7/2021).
Warga yang terjaring razia petugas gabungan tersebut rata-rata tidak memakai masker. Mereka yang melanggar aturan prokes kemudian menjalani sidang di tempat dan membayar denda sebesar Rp50 ribu.
1. Banyaknya masyarakat yang terjaring razia menandakan mereka kurang patuh
Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan, banyaknya masyarakat Tuban yang terjaring razia prokes tersebut menandakan bahwa mereka masih belum patuh terhadap aturan yang berlaku. Padahal lanjut Darman pengunaan masker di tempat umum bertujuan baik agar dirinya dan juga orang lain terjangkit virus COVID-19.
"Ada 30 orang yang terjaring razia hari ini, dan ini menandakan masih banyaknya masyarakat yang kurang sadar akan pentingnya penerapan prokes," kata Darman.
Baca Juga: Diduga Keracunan Gas Amonia, Warga Tuban Alami Pusing dan Mual
2. Masyarakat Tuban mulai jenuh dengan aturan prokes yang berlaku
Editor’s picks
Darman berpendapat, masyarakat yang kurang patuh terhadap aturan protokol kesehatan tersebut kemungkinan besar mereka sudah merasa jenuh. Meski begitu namun aturan ini perlu dilakukan demi menjaga laju penyebaran virus COVID-19 di wilayah Tuban.
"Tujuan utama kita bukan denda, tapi lebih dari memberikan edukasi kepada masyarakat agar tetap patuh, meskipun banyak dari mereka yang sudah mulai merasakan kejenuhan dengan aturan ini," tandasnya.
3. Warga yang melanggar prokes harus menjalani sidang di tempat
Lebih lanjut Darman mengatakan, razia yang rutin ia gelar tersebut sebagai upaya untuk menekan penyebaran COVID-19 Tuban di massa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di wilayah Jawa dan Bali.
"Bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker harus mengikuti sidang di tempat dan ini sudah sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jatim No 2 tahun 2020 , Pasal 27 c huruf b juncto Pasal 49 ayat 1 dan 4," pungkas perwira polisi berpangkat dua melati di pundaknya ini.
Baca Juga: Hilang Saat Mencuci Daging di Laut, Santri di Tuban Ditemukan Tewas
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.