Dibujuk Diajak Selfie, Bocah di Lamongan Dicabuli Kakek 54 Tahun

Kasus terbongkar setelah korban bercerita kepada ibunya

Lamongan, IDN Times - TA (6) menjadi korban pencabulan oleh seorang kakek berusia 54 tahun berinisial S warga Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Aksi bejat yang dilakukan S itu terjadi pada tanggal 4 Juli 2021, saat itu korban dibujuk untuk diajak foto kemudian pelaku membawa korban ke sebuah rumah kosong yang tak jauh dari kediaman pelaku lalu dicabuli.

2. Kasus pencabulan kini tengah ditangani Unit PPA Polres Lamongan

Dibujuk Diajak Selfie, Bocah di Lamongan Dicabuli Kakek 54 TahunIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasubag Humas Polres Lamongan Iptu Estu Kwindardi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, saat ini kasus pencabulan anak di bawah umur sedang ditangani unit PPA Polres Lamongan setelah orang tua korban melaporkan pelaku ke Mapolres pada Jumat 23 Juli 2021, lalu.

"Iya kasusnya tengah ditangani Unit PPA setelah orang tuanya tidak terima atas kasus yang menimpa anaknya, untuk perkembangan lebih lanjut bisa ditanyakan di penyidik," kata Estu, Minggu (25/7/2021).

Baca Juga: Viral 5 Warga Lamongan Disalatkan Bersama, Camat: Bukan COVID-19

2. Aksi pencabulan itu terbongkar setelah korban mengadu ke orangtuanya

Dibujuk Diajak Selfie, Bocah di Lamongan Dicabuli Kakek 54 TahunIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)
Aksi pencabulan anak di bawah umur tersebut terbongkar saat korban menceritakan kejadian yang telah menimpanya  ke orang tuanya. Korban mengaku kepada ibunya diajak selfi kemudian dicabuli di sebuah rumah kosong. Ibu korban yang tak terima anaknya diperlukan demikian kemudian membawa kasus tersebut ke polisi.
 
"Korban juga mengaku kepada ibunya kalau teman dewasanya itu bilang aku ini baunya wangi," kata Estu saat menirukan perkataan korban.

3. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara

Dibujuk Diajak Selfie, Bocah di Lamongan Dicabuli Kakek 54 TahunIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Pelaku sendiri, lanjut Estu sebenarnya adalah seorang pendatang dan berdomisili di Brondong. Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara.

"Kami menghimbau kepada masyarakat Lamongan khususnya terutama orang tua agar tetap menjaga dan mengawasi anaknya agar hal serupa tidak terjadi," pungkasnya.

Baca Juga: Dear Pasien Isoman di Lamongan, IDI Buka Konsultasi Gratis Lho! 

Imron Saputra Photo Verified Writer Imron Saputra

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya