Tipu Pengusaha Tas Sekolah, Sales Asal Gresik Dibekuk di Jombang

Polisi memburu dua teman tersangka

Jombang, IDN Times - Unit reskrim Polsek Mojowarno, Jombang menangkap pelaku penipuan berkedok jual beli tas sekolah. Pelakunya adalah Ahmad Fatkhullah (35) asal jalan Sitarda, Desa Bolo, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik. Fatkhullah ditangkap di Dusun Grogolan, Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno, Jombang setelah polisi menerima laporan korban, Asep Sumpena (22) asal kampung Kiaradodot, Desa Gandamekar, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa barat.

1. Bermula dari transaksi jual beli tas sekolah

Tipu Pengusaha Tas Sekolah, Sales Asal Gresik Dibekuk di JombangBarang bukti mobil grand max yang digunakan pelaku. IDN Times/Zainul Arifin

Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas mengatakan, tersangka melakukan aksi kejahatannya dibantu dua orang temannya Khusnun dan Unggul. Kedua temannya saat ini ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang).

Awalnya, pada 8 Agustus 2020 lalu, para pelaku menghubungi korban untuk transaksi jual beli tas sekolah sebanyak 90 lusin. Korban kemudian menemui pelaku dengan membawa mobil boks berisi tas sekolah.

"Korban dihubungi para pelaku untuk transaksi tas sekolah. Pelaku merupakan sales dan korban seorang pengusaha tas," kata Yogas dikonfirmasi IDN Times, Minggu siang  (20/9/2020).

2. Korban diminta menurunkan tas sekolah di teras ruko yang tutup

Tipu Pengusaha Tas Sekolah, Sales Asal Gresik Dibekuk di JombangBarang bukti tas sekolah yang diamankan polisi. IDN Times/Zainul Arifin

Setelah bertemu, korban diminta menurunkan barangnya di depan sebuah ruko di Desa Mojoduwur, Kecamatan Mokowarno. Toko tersebut dalam kondisi tutup.

"Saat itu tersangka mengaku ruko itu miliknya. Korban percaya lalu menurunkan barangnya di teras ruko tersebut," kata Yogas.

Usai menurunkan barang, lanjut Yogas, tersangka mengatakan pada korban jika kunci ruko dibawa anak buahnya. Jadi yang akan memasukan tas sekolah tersebut adalah anak buahnya. Lagi-lagi, korban memercayainya.

Baca Juga: 64 Warga Jombang Langgar Potokol Kesehatan, Didenda Sesuai Kemampuan

3. Pelaku meninggalkan korban di jalan buntu

Tipu Pengusaha Tas Sekolah, Sales Asal Gresik Dibekuk di JombangTersangka dan barang bukti di Mapolsek Mojowarno Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Untuk melancarkan aksinya, Unggul berpura-pura mengajak korban makan di rumah Fatkhullah yang tidak jauh dari ruko. Tanpa curiga, korban menyetujui ajakan tersebut. Kemudian mereka berdua pergi. Unggul mengendarai motor Honda Vario, sedangkan korban membawa mobil boks.

Ternyata Unggul mengajak korban masuk ke jalan-jalan sempit hingga berujung pada jalan buntu. Setelah itu Unggul meninggalkan korban di sana dan membuat korban kesulitan untuk putar balik mobil boksnya.

"Saat itu lah tersangka dengan temannya Khusnun menaikkan tas korban yang dibongkar di teras ruko ke dalam mobil boks Grandmax nopol S 8201 WG. Setelah itu mereka pergi," jelas Yogas.

4. Kerugian korban capai Rp45 Juta

Tipu Pengusaha Tas Sekolah, Sales Asal Gresik Dibekuk di JombangIlustrasi uang. IDN Times/Zainul Arifin

Yogas mengungkapkan, pada saat korban kembali ke ruko yang tertutup, tas yang diturunkan sudah tidak ada di tempat. Pengusaha tas asal Garut tersebut lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Mojowarno.

"Tas belum dibayar oleh pelaku, akibatnya korban mengalami kerugian Rp45 juta," ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan tentang identitas para pelaku, akhirnya polisi berhasil membekuk Ahmad Fatkhullah di dusun Grogolan Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno.

"Tersangka Fatkhullah mengakui dirinya salah satu dari pelaku kejahatan tersebut," ucap Yogas.

5. Polisi sita 40 lusin tas sekolah

Tipu Pengusaha Tas Sekolah, Sales Asal Gresik Dibekuk di JombangBarang bukti tas sekolah yang diamankan polisi. IDN Times/Zainul Arifin

Polisi menemukan kurang lebih 40 lusin tas sekolah yang disimpan di Dusun Grogolan Desa Rejoslamet. Barang itu kemudian disita polisi untuk dijadikan barang bukti.

"Kami juga mengamankan 1 buah mobil boks dan banner dengan tulisan toko grosir tas," imbuh mantan Kapolsek Gudo tersebut.

Yogas menambahkan, pihaknya masih memburu kedua teman korban yang buron. Sementara untuk tersangka Fatkhullah dijerat pasal 378 subs 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: Usaha Pengrajin Batik Jombang Bertahan di Tengah Badai Pendemik

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya