Spesialis Pecah Kaca Mobil Dibekuk, Hasil Kejahatan Dipakai Beli Rumah

Sasaran pelaku nasabah bank

Mojokerto, IDN Times - Tiga orang pelaku spesialis pecah kaca mobil di Mojokerto diringkus polisi. Mereka adalah Angga Ismawahyudi alias Angga (30) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan; Husin R alias Tongki (53) asal Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya; dan Hariyanto alias Yanto alias Cerut (48), warga Desa Bence Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.

"Ketiga pelaku pernah dipenjara dengan kasus yang serupa. Ketiganya sudah berkoordinasi sebelum beraksi jadi aksi para pelaku ini berjalan mulus, tapi alhamdulilah kami bisa ungkap," ujar Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Selasa (21/7/2020).

1. Bawa kabur uang nasabah bank Rp259 juta

Spesialis Pecah Kaca Mobil Dibekuk, Hasil Kejahatan Dipakai Beli RumahTersangka dan barang bukti di Mapolres Mojokerto. IDN Times/Polres Mojokerto

Komplotan curat ini sudah lima kali melakukan aksi kejahatan pecah kaca mobil. Aksi terakhir ketiga pelaku dilakoni di depan area parkir Bank Mandiri Cabang Pembantu Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Korbannya adalah YS (40), karyawan PT Daiyang Jaya Abadi asal Desa Pekoren, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

"Pelaku melakukan aksinya dengan memecahkan kaca mobil dan mengambil tas plastik yang berisi uang sebesar Rp259 juta," tambah Dony.

2. Aksi terekam kamera CCTV

Spesialis Pecah Kaca Mobil Dibekuk, Hasil Kejahatan Dipakai Beli RumahIlustrasi CCTV. IDN Times/Mia Amalia

Polisi yang menerima laporan korban langsung melakukan olah TKP. Salah satu langkah untuk mencari petunjuk adalah dengan melihat rekaman CCTV di lokasi. Hasilnya, ketiga pelaku tersebut memang terdeteksi kamera pengawas.

"Jadi, pelaku sebelumnya terlebih dahulu menentukan korban dengan cara melakukan survei lokasi dan mengidentifikasi korban yang keluar dari Bank dengan membawa tas plastik diduga berisi uang. Saat korban lengah meninggalkan barang barang di mobil, pelaku langsung melakukan aksinya," ujarnya.

"Tersangka juga pernah melakukan perbuatannya di parkiran pinggir jalan Klinik Mawaddah Ngoro Mojokerto di tahun 2015 dan di wilayah Gempol Pasuruan pada Juli tahun 2020," lanjutnya.

Baca Juga: Ditetapkan DPO, Polres Mojokerto Buru Panita Sabung Ayam di Pungging

3. Hasil kejahatan untuk beli rumah dan tanah

Spesialis Pecah Kaca Mobil Dibekuk, Hasil Kejahatan Dipakai Beli RumahPolisi menunjukkan barang bukti kejahan pecah kaca mobil. IDN Times/Polres Mojokerto

Dony mengungkapkan, uang hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dibagi rata. Dari pembagian uang tersebut, Husin memakainya untuk membangun rumah anaknya di daerah Lidah Kulon Surabaya.

Kemudian tersangka Hariyanto memakai uangnya untuk membeli sepeda motor, membayar utang, membeli sebidang tanah dan untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan tersangka Angga Ismawahyudi, uang hasil pembagian dipergunakan untuk usaha ternak lele, judi online, dan kebutuhan hidup sehari-hari.

Dari ketiga tersangka, barang bukti yang diamankan berupa sejumlah uang tunai, tiga unit sepeda motor sebagai sarana pelaku melakukan aksinya dan hasil kejahatan, satu lembar berita acara jual beli tanah, HP, serta pakaian pelaku.

"Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun," tukas perwira polisi dengan dua melati di pundak tersebut.

Baca Juga: Pura-pura Beli Obat, Pria Mojokerto Curi Tabung Elpiji di Jombang

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya