Rumah Produksi Petasan di Jombang Digerebek, 1 Karung Belerang Disita

Tersangka terancam 12 tahun penjara

Jombang, IDN Times - Sebuah rumah di Dusun Keras, Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang digerebek tim Eagle Resmob Satreskrim Polres Jombang. Rumah tersebut diketahui memproduksi petasan tanpa izin.

"Satu orang yang memproduksi petasan kami amankan. Tersangka atas nama Samsul Huda umur 37 tahun," terang Kapolres Jombang AKBP Boby Pa'ludin Tambunan, Rabu (29/4).

1. Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat

Rumah Produksi Petasan di Jombang Digerebek, 1 Karung Belerang DisitaTersangka menunjukkan bahan pembuat petasan. IDN Times/Dok. Istimewa

Mulanya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Keras Kecamatan Diwek ada pabrik rumahan mercon. Polisi kemudian urun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Setelah informasi itu valid, rumah tersebut akhirnya digerebek

"Pada 24 April kami mendapatkan informasi bahwa di Desa Keras terdapat seseorang yang memproduksi atau membuat bahan peledak jenis mercon atau petasan. Terlebih Desa Keras dikenal sebagai tempat pembuatan petasan. Kemudian menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob melakukan penyelidikan dan penggerebekan," ujar Boby.

2. Polisi menemukan satu karung belerang di rumah pelaku

Rumah Produksi Petasan di Jombang Digerebek, 1 Karung Belerang DisitaBarang bukti bahan petasan yang diamankan polisi. IDN Times/Zainul Arifin

Saat polisi datang, Samsul Huda tak bisa berkutik. Apalagi di rumahnya ditemukan bahan pembuat petasan sebanyak 1 karung belerang dengan berat 50 kilogram.

"Barang bukti lainnya satu buah timbangan, satu buah batu lumpang, satu buah penumbuk (alu), 170 bungkus seberat total 85 kilogram, 40 bendel ikat sumbu mercon, 5 kilogram serbuk arang, 6 kilogram serbuk brown, satu buah ayakan atau saringan, satu buah timba, dan satu kursi plastik kecil," jelas Boby.

Baca Juga: Residivis Curanmor Asal Nganjuk Dibekuk di Jombang

3. Samsul Huda terancam hukuman 12 tahun penjara

Rumah Produksi Petasan di Jombang Digerebek, 1 Karung Belerang DisitaPelaku pembuat petasan di Mapolres Jombang. IDN Times/Dok. Istimewa

Menurut Boby, petasan itu terlihat sepele, namun sebenarnya sangat membahayakan masyarakat. Polisi idak ingin ada korban akibat petasan di Jombang. Apalagi bahan bakunya dari belerang yang bisa diproduksi menjadi bahan peledak.

Atas tindakannya, Samsul Huda dipastikan berlebaran di penjara. Ia dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia nomer 12 tahun 1951 tentang penggunaan bahan peledak untuk membuat petasan. "Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara," tutup Boby.

Baca Juga: Jaringan Curanmor Jombang Dibekuk, Polisi Sita 24 Motor

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya