Pria Jateng Curi Motor Kenalan di Aplikasi Tinder

Hati-hati berkenalan di medsos

Jombang, IDN Times - Aplikasi kencan dalam jaringan (online) Tinder disalahgunakan oleh Ratimun (28) asal Jawa Tengah. Ia melakukan tindak kejahatan pencurian sepeda motor atau Curanmor di wilayah hukum Polres Jombang. Dia kini telah diciduk oleh polisi dan mendekam di sel tahanan.

1. Pelaku bertemu dan menginap di rumah korban

Pria Jateng Curi Motor Kenalan di Aplikasi TinderIlustrasi. IDN Times/Sukma Sakti

Tersangka Ratimun, awalnya berkenalan dengan seorang perempuan di Jombang melalui aplikasi media sosial Tinder. Dari perkenalannya itu, antara pelaku dan korban mengatur jadwal untuk ketemuan.

Setelah berkomunikasi cukup intensif, terjadi kesepakatan dan pria asal Dusun Semampir, Desa Sampang, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Jawa tengah itu datang ke rumah kenalannya di Jombang untuk menemuinya.

"Pelaku datang ke rumah korban dan bermalam," kata Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa'ludin Tambunan, Kamis (13/2).

2. Mencuri motor koban di rumah

Pria Jateng Curi Motor Kenalan di Aplikasi TinderBarang bukti motor yang diamankan polisi. IDN Times/Zainul Arifin

Ternyata, pelaku rela datang ke rumah perempuan yang baru di kenalnya tersebut, hanya modus untuk melakukan kejahatan. Setelah bermalam di rumah korban, pria pengangguran ini mencuri kendaraan sepeda motor korban.

"Jadi, pelaku ini bermalam di rumah korban dan pada pagi hari mencuri sepeda motor korban," ujar mantan Kapolres Bangkalan ini.

3. Dilaporkan ke Polres Jombang

Pria Jateng Curi Motor Kenalan di Aplikasi TinderDepan kantor Satreskrim Polres Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Kejadian pencurian itu di ketahui setelah korban hendak membangunkan pelaku yang menginap di rumahnya. Korban Kaget, karena Ratimun sudah tidak ada di rumah. Setelah di cek, sepeda motornya juga hilang, yang diduga dicuri pelaku. Korban berusaha mencari dan menghubungi Radimun, namun tidak ada jawaban.

"Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan ke Polres Jombang pada tanggal 2 Februari 2020. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan," ujar Boby.

Baca Juga: Lubang di Jalan Jombang-Mojokerto, Belasan Pengendara Kecelakaan

4. Pelaku ditahan, motor curian diamankan

Pria Jateng Curi Motor Kenalan di Aplikasi TinderTahanan Mapolres Jombang. IDN Times/zainul arifin

Kapolres mengungkapkan, selain menangkap pelaku curanmor, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi yang diduga hasil curian. Selain itu, uang Rp 88.000 serta 1 buah tas milik pelaku.

"Tersangka telah kita tahan dan kita kenakan pasal 363 tentan pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," tutup Boby.

Baca Juga: Polres Jombang Ringkus 19 Pelaku Narkoba dalam Waktu Seminggu

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya