Mengaku Anggota Intel Polda Jatim, Pria Ini Tiga Kali Lakukan Penipuan

Motor diberikan istri siri

Jombang, IDN Times - Boy Misbakul Munir (36), warga Kelurahan Pelambuhan, Kecamatan Kelayan Barat, Kabupaten Banjarmasin, Kalimantan Selatan ditangkap unit Reskrim Polsek Diwek, Jombang. Dia melakukan aksi penipuan atau penggelapan kendaraan sepeda motor milik seorang perempuan di Jombang.

Pelaku ditangkap atas laporan korban Ika Indah Kartika Wati (38), Desa Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, yang merupakan seorang ibu rumah tangga. Pelaku saat ini sudah dijebloskan ke sel tahanan.

"Tersangka dan barang bukti sepeda motor telah kita amankan di Mapolsek," kata Kapolsek Ngoro, Jombang AKP Lely Bahtiar, Minggu (22/3).

1. Modus tersangka berpura-pura sebagai anggota intel Polda Jatim

Mengaku Anggota Intel Polda Jatim, Pria Ini Tiga Kali Lakukan PenipuanIlustrasi tersangka penipuan. IDN Times/zainul arifin

Lely menjelaskan, tersangka dan korban sudah saling kenal. Dalam perkenalan itu, tersangka mengaku sebagai anggota polisi yang dinas di Polda Jatim bagian intelkam. Kemudian, tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk digunakan apel.

Namun, setelah itu tersangka kembali lagi ke rumah korban tanpa membawa sepeda motor. Alasannya, sepeda motor korban ditilang polisi Surabaya dan kalau mengambil harus ada STNK-nya.

"Jadi, modus yang digunakan tersangka adalah mengaku sebagai anggota intel Polda Jatim. Cara itu dipakai tersangka untuk meyakinkan korban agar bisa melakukan aksi kejahatannya," ujar Kapolsek.

2. Motor korban diberikan kepada istri sirinya di Nganjuk

Mengaku Anggota Intel Polda Jatim, Pria Ini Tiga Kali Lakukan PenipuanSepeda motor yang diamankan sebagai barang bukti. IDN Times/zainul arifin

Karena korban curiga dengan alasan pelaku, dia tidak memberikan STNK tersebut. Korban terus mendesak supaya pelaku segera mengembalikan motornya. Namun karena tak kunjung membuahkan hasil, korban akhirnya melapor ke polisi.

"Alasan ditilang polisi itu hanya akal cerdik tersangka untuk mendapat sepeda motor korban, dengan kata-kata bohong. Ternyata sepeda motor korban itu dibawa ke wilayah Nganjuk diberikan pada istri sirinya," ujarnya.

Baca Juga: Penjahit Asal Jombang Banting Setir Buat Masker di Tengah Wabah Corona

3. Tersangka pernah melakukan penipuan uang Rp13 juta di Nganjuk

Mengaku Anggota Intel Polda Jatim, Pria Ini Tiga Kali Lakukan PenipuanIlustrasi uang. IDN Times/Dokumen pribadi

Dalam pemeriksaan polisi, aksi penipuan tersangka tidak hanya satu kali saja. Dia sudah 3 kali melakukan penipuan. Modusnya pun sama, dengan berpura-pura sebagai anggota polisi.

"Aksi kejahatan penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi tidak kali ini saja, sekitar 2 sampai 3 kali. Di Nganjuk juga pernah melakukan penipuan uang dengan jumlah Rp13 juta," lanjutnya.

Atas tindakannya, polisi gadungan itu dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Barang bukti yang diamankan satu unit motor Honda Beat warna putih merah nomor polisi S 4209 0B.

"Kami masih mendalami kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan korban ada banyak," sebut Lely.

Baca Juga: Polres Jombang Bekuk Empat Pejudi dan Sita 81 Botol Miras

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya