Korban Pencabulan dan Persetubuhan Pimpinan Pondok di Jombang 15 Orang

Seluruh santri pondok pesantren dipulangkan

Jombang, IDN Times - Penyidik unit PPA Satreskrim Polres Jombang masih terus mengembangkan kasus pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh seorang pimpinan pondok pesantren di Jombang bernama Subechan (50) warga Dusun Sedati, Desa Kauman, Kecamatan Ngoro, Kabupaten setempat. Terbaru, korban dari Subechan ternyata berjumlah sebanyak 15 orang santriwati. Perbuatan bejat itu Subechi lakukan dalam kurun waktu dua tahun atau tepatnya 2019 silam.

"Selain mencabuli, tersangka juga telah menyetubuhi korbannya di saat pondok dalam kondisi sepi," kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Christian Kosasih, Senin (15/2/2021).

Baca Juga: Pakar Hukum: Harusnya Gilang "Bungkus" Dijerat Pasal Pencabulan

1. Polisi menyebut korban berjumlah 15 orang santriwati

Korban Pencabulan dan Persetubuhan Pimpinan Pondok di Jombang 15 OrangKasatreskrim Polres Jombang AKP Christian Kosasih. IDN Times/Zainul Arifin

Pada ungkap kasus itu, awalnya polisi memeriksa 6 orang santriwati yang menjadi korban kebejatan pelaku. Namun, berikutnya polisi menyebut jika korban kiai asal Dusun Sedati, Desa Kauman, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang itu berjumlah 15 orang santriwatinya.

"Kalau sementara ini yang kita mintai keterangan saksi ada 6 orang. Tapi mungkin nanti nambah jadi 15 orang. Sebab, keterangan saksi ada 15 orang dan dilakukan selama 2 tahun. Kejadiannya pas pondok sepi," kata Christian.

2. Dilakukan pada saat salat malam hingga subuh

Korban Pencabulan dan Persetubuhan Pimpinan Pondok di Jombang 15 OrangPolres Jombang merilis kasus pencabulan dan persetubuhan pimpinan pondo pesantren. IDN Times/Zainul Arifin

Dikatakan Christian, tersangka Subechan sudah berkeluarga dan memiliki anak. Sehari-hari dia juga mengajar atau sebagai ustaz di pondoknya. Modusnya, mendatangi santri di kamarnya pada jam dini hari. Di saat korban bangun dan kaget, tersangka pura-pura bertanya dan menyuruh salat Isya. Lalu, usai salat, tersangka membujuk dan merayu korban untuk disetubuhi.

Kejadian seperti itu berulang kali dan membuat para korban merasa tertekan serta tidak berani melapor kepada orangtuanya. "Jadi, pelaku itu mendatangi korban di kamarnya, pada saar Salat Tahajud (salat malam) korban diganggu lalu dicabulinya, ada yang disetubuhinya. Untuk korban tidak ada yang hamil. Saat ini kami masih terus mendalaminya," katanya.

3. Seluruh santri pondok pesantren dipulangkan

Korban Pencabulan dan Persetubuhan Pimpinan Pondok di Jombang 15 OrangTersangka pencabulan dan persetubuhan pimpinan Ponpes di Jombang dirilis Polres. IDN Times/Zainul Arifin

Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho mengungkapkan, para santri yang menjadi korban pelampiasan nafsu tersangka tidak berani melapor kepada orang tua karena mereka menimba ilmu di situ dan menganggap tersangka sebagai panutan. Setelah perbuatan pria paruh baya itu terbongkar, aktivitas di pondok pesantren itu berhenti dan seluruh santri dipulangkan ke rumah masing-masing.

"Ya, banyak korbannya, ada yang dari Jombang dan luar Jombang, Jawa Tengah juga ada  pokoknya tidak di Jombang saja (korbannya). Melakukan pada saat ada kegiatan malam, salat tahajud, subuh dan lain ya. Untuk sementara ini semua santri dipulangkan semuanya," jelas Agung tanpa menyebut jumlah santri yang dipulangkan

4. Terbongkar dari laporan orang tua santriwati

Korban Pencabulan dan Persetubuhan Pimpinan Pondok di Jombang 15 OrangTersangka Subechan pimpinan ponpes di Jombang saat dirilis di Mapolres. IDN Times/Zainul Arifin

Agung mengatakan, terbongkarnya kelakuan bejat Subechan dari laporan dua orangtua santriwati pada awal Januari lalu yang curiga dengan perubahan anaknya. Saat anaknya ditanya perihal perubahan itu, sang anak mengaku telah diperlakukan tak senonoh oleh kiainya. 

Agung menegaskan, tersangka Subechan dijerat pasal berlapis tentang pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dia dikenakan pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 dan 2 dan pasal 76D jo Pasal 81 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar dalam hal ini dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," kata Agung memungkasi.

Baca Juga: Pimpinan Ponpes di Jombang Cabuli 6 Santriwatinya

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya