Jaringan Curanmor Jombang Dibekuk, Polisi Sita 24 Motor

Satu pelaku ditembak kakinya

Jombang, IDN Times - Satreskrim Polres Jombang membekuk seorang pencuri motor (curanmor) bernama Fauzi (34) warga dusun Kalongan, Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, Jombang. Selain Fauzi, Korps Bhayangkara juga meringkus tiga orang penadah masing-masing atas nama Kasiadi (55) warga Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno; Sopii (37); dan Imron, warga Kedunglumpang, Mojoagung.

"Tersangka Fauzi sebagai pencuri motor, sedangkan tersangka Sopii, Kasiadi, dan Imron merupakan penadahnya. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda," kata Kapolres Jombang AKBP Boby Pa'ludin Tambunan, Selasa (28/4).

1. Ditangkap saat hendak memesan pelat nomor palsu

Jaringan Curanmor Jombang Dibekuk, Polisi Sita 24 MotorKeempat tersangka curanmor di Mapolres Jombang. IDN Times/Dok. Humas Polres

Penangkapan komplotan curanmor tersebut berawal dari laporan Sarmanto (62), warga Banjarpoh, Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito pada 24 April lalu. Sarmanto kehilangan sepeda motor honda Scoopy yang diparkir di samping toko miliknya. Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan.

Polisi lantas menangkap Kasiadi di dekat perempatan lampu merah Mojoagung. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang tambal ban tersebut kedapatan memesan pelat nomor. Kasiadi bermaksud memalsukan identitas nomor polisi (nopol) motor curian itu sebelum menjualnya kepada temannya di Trenggalek senilai Rp7,5 juta.

"Dari pengakuan Kasiadi, sepeda motor tersebut didapat dari Sopii yang mana sepeda motor itu disuruh menjualkan. Kesepakatannya, Kasiadi mendapatkan keuntungan Rp100 ribu," tambah Boby.

2. Fauzi menjual motor curian seharga Rp6 juta

Jaringan Curanmor Jombang Dibekuk, Polisi Sita 24 MotorKapolres Jombang merilis ungkap kasus curanmor. IDN Times/Dok. Humas Polres

Dari pengakuan itu, polisi langsung menangkap Sopii tak jauh dari lokasi penangkapan Kasiadi. Setelah ditangkap, Sopii diinterogasi dan mengaku bahwa motor tersebut dibeli dari Imron seharga Rp7 juta. Polisi terus menelusurinya hingga membekuk Imron yang saat itu sedang berada di rumah temannya Desa Kedunglumpang.

"Dari pengakuan tersangka Imron, bahwa sepeda motor Honda Scoopy tersebut didapat dengan cara membeli dari tersangka Fauzi seharga Rp6juta," terang mantan Kapolres Bangkalan tersebut.

Baca Juga: Adang Pengendara Motor, Tiga Perampas HP di Jombang Ditangkap Warga

3. Kaki kanan Fauzi ditembak karena mencoba kabur saat akan ditangkap

Jaringan Curanmor Jombang Dibekuk, Polisi Sita 24 MotorTersangka curanmor Fauzi di Polres Jombang. IDN Times/Dok Humas Polres

Dari serangkaian pengakuan itu, Unit Resmob Polres Jombang bergerak menuju ke rumah Fauzi di Desa Tejo. Namun saat dihendak ditangkap, Fauzi berusaha kabur. Polisi sempat memberikan peringatan namun tak digubris. Betis kanan Fauzi lantas ditembak.

"Tersangka saat hendak ditangkap berusaha kabur, sehingga anggota terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis kaki kanannya," ujarnya.

4. Amankan 22 unit motor tanpa surat dari penadah Imron

Jaringan Curanmor Jombang Dibekuk, Polisi Sita 24 MotorBarang bukti puluhan motor yang diamankan polisi. IDN Times/Dok Humas Polres

Dari tersangka Fauzi, petugas mengamankan barang bukti dua unit motor Honda Scoopy nopol S 3761 OAC dan Nopol S 3262 OAI. Sementara saat menggeledah rumah Imron, polisi menemukan 22 unit sepeda motor tanpa BPKB. Sehingga, total motor yang disita polisi sebanyak 24 unit. Diduga, motor dengan berbagai merek dan jenis tersebut merupakan barang hasil curian yang akan dijual tanpa dilengkapi surat. 

"Untuk tersangka Fauzi dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun. Sementara tersangka Kasiadi, Sopii, dan Imron dikenakan pasal 480 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," ujar alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1999 tersebut.

Baca Juga: Residivis Curanmor Asal Nganjuk Dibekuk di Jombang

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya