Identitas Disebar, Pencuri Motor di Nganjuk Tertangkap di Kediri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
NGANJUK, IDN Times - Unit Reskrim Polsek Warujayeng, Nganjuk telah meringkus seorang pencuri motor. Tersangka diketahui atas nama Catur Agus Sugiarto (37), warga Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Catur ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari perempuan bernama Sulistiana Wati (46), warga Sugihwaras, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
1. Sebar identitas pencuri ke seluruh jajaran polres se-Jatim
Dalam proses penyelidikan, polisi menyebar informasi ke Opsnal Polres se-jajaran Polda Jatim. Hingga akhirnya didapati informasi bahwa unit reskrim Polsek Wates Polres Kediri mengamankan seorang pria yang ciri-cirinya mirip dengan Catur.
"Penyelidikan yang dilakukan di antaranya penyebaran melalui ITE (Informasi Teknologi Elektronik), hingga tersangka didapati dan diamankan di Polsek Wates Kediri," kata Kassubag Humas Polres Nganjuk AKP Moh Sudarman dikonfirmasi IDN Times, Senin (24/2).
2. Tersangka mencuri motor dan dua handphone
Sudarman menjelaskan, tersangka mencuri sepeda motor Yamaha Fino nopol AG 2840 UW di rumah Sri Rahayu (44), warga Dusun Krajan Selatan, Desa Kampung Baru, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, pada Jumat lalu (21/2).
"Tersangka mencuri motor dan dua unit ponsel merek Vivo dan Realme. Saat kejadian, pemilik rumah sedang pergi melatih senam," paparnya.
Baca Juga: Mengaku Polisi, Pria Lamongan Curi Motor di 20 Lokasi
3. Motor dicuri saat korban melatih senam
Dari laporan polisi, awalnya Sulistiana Wati meminjam motor kakaknya Purwanto untuk dipakai ke rumah Sri Rahayu. Selanjutnya, Wati bersama Rahayu pergi ke Nganjuk kota untuk melatih senam dan sepeda motor yang dibawa Wati ditinggal di rumah Rahayu.
Saat Wati dan Rahayu pulang ke rumah, motor yang ditinggal di rumah tersebut tidak ada di tempat. Setelah dicari, tetangganya Enik (46) memberitahu bahwa motor yang ada di rumahnya dibawa oleh temannya, Catur yang menginap di rumah Rahayu.
4. Tersangka ditahan di Polsek Warujayeng
Rahayu sempat menghubungi Catur. Namun, saat itu Catur mengaku meminjam motor sebentar untuk ke tempat kerjanya di daerah Kertosono. Setelah ditunggu-tunggu, ternyata Agus tak kunjung mengembalikan motor itu. Akhirnya dia dilaporkan ke Polsek Warujayeng.
"Barang bukti motor curian telah diamankan dan tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Tersangka ditahan di Polsek Warujayeng," tutupnya.
Baca Juga: Tim Singo Arema Police Ringkus Dua Pelaku Curanmor