Geger! Makam Warga Jombang Dibongkar Orang, Sepotong Kain Kafan Hilang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jombang, IDN Times - Warga di Jombang mendadak gempar. Makam Anis Purwaningsih di tempat pemakaman umum (TPU) Dusun Sumberbeji, Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang digali dan dibongkar orang tak dikenal pada Minggu (20/9/2020) petang. Kejadian tersebut telah dilaporkan ke polisi.
Berdasarkan informasi yang didapat, perempuan yang meninggal dunia di usia 26 tahun itu dimakamkan pada Sabtu sore (19/9/2020) atau sehari sebelum makamnya dibongkar. Anis meninggal usai melahirkan. Bayinya juga meninggal sehari sebelum Anis meninggal dunia atau pada Jumat (18/9/2020). Jenazah keduanya dimakamkan bersebelahan.
1. Satu potong kain kafan mayat Anis hilang
Suparno (54), warga Dusun Padarkidul, Desa Kesamben adalah orang yang pertama kali mengetahui makam Anis dibongkar oleh orang tak dikenal. Ia lalu memberitahu warga lainnya, perangkat, dan keluarga almarhum. Saat dicek, ternyata ada kafan yang hilang.
"Yang hilang satu potong kain kafan dari 3 potong kain kafan di mayat," ucap Kapolsek Ngoro, AKP Yanuar, Minggu malam (20/9/2020).
2. Polisi temukan benda mirip piring yang terbuat dari seng
Petugas yang berada di lokasi kemudian memasang garis polisi di sekitar makam. Saat olah TKP, polisi menemukan benda menyerupai piring yang terbuat dari seng. Dugaan kuat, piring itu dipakai pelaku untuk menggali tanah kuburan.
Belum diketahui siapa pelakunya. Polisi masih menyelidiki dengan menggali keterangan sejumlah saksi.
"Di lokasi kami amankan barang bukti alat berupa piring yang terbuat dari seng untuk menggali. Kami masih melakukan lidik diduga tersangka," jelasnya.
Baca Juga: Usaha Pengrajin Batik Jombang Bertahan di Tengah Badai Pendemik
3. Keluarga Anis tidak mempermasalahkan
Usai dilakukan pengecekan pada jenazah, Ssekitar pukul 20.00 WIB jenazah almarhum Anis kembali dimakamkan. Proses pemakaman ulang dilakukan oleh keluarga dengan dibantu warga sekitar. Atas kejadian itu, pihak keluarga tidak mempermasalahkan.
"Pihak keluarga yang meninggal bersama tiga pilar menyatakan tidak mempermasalahkan dan minta jenazah dikubur kembali," ucap Yanuar.
Ditambahkan dia, pelaku yang dengan sengaja dan dengan melawan hak mengeluarkan mayat dari kuburan atau mengambil/ memindahkan atau mengangkat mayat yang dikeluarkan dapat dikenakan dengan pasal 180 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan," imbuh Yanuar mengakhiri.
Baca Juga: Tipu Pengusaha Tas Sekolah, Sales Asal Gresik Dibekuk di Jombang