Datangi Gedung Dewan, Buruh di Jombang Tolak Omnibus Law
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jombang, IDN Times - Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang diusulkan pemerintah mendapatkan penolakan dari buruh di Jombang. Para buruh menilai Omnibus Law Cipta Kerja telah merugikan dan memberangus kesejahteraan buruh di Indonesia.
Belasan buruh yang tergabung dalam GSBI (Gabungan serikat buruh Indonesia) pun mendatangi ke gedung DPRD, di Jalan Wahid Hasyim, Jombang, Senin (9/3). Di depan gedung wakil rakyat, mereka berorasi secara bergantian dengan meneriakkan yel-yel perjuangan serta membentangkan poster tentang penolakan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja.
1. Omnibus Law UU cipta kerja memiskinkan buru
Juru Bicara perwakilan buruh GSBI Jombang, Bagus Santoso, menyampaikan, Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi ancaman bagi rakyat/buruh Indonesia, Sebab, lanjut dia, salah satu poinnya mengatur tentang pengahapusan sistem pengupahan yang berlaku dalam UUK No 13 Tahun 2003. Di antaranya menghapus Upah Minimum Kab/Kota (UMK) dan Juga Upah Minimum Sektoral (UMSK).
Menurut dia, Omnibus Law cipta kerja hanya memberlakukan Upah Minimum Propinsi (UMP) yang notabene nilainya lebih rendah dari UMK ataupun UMSK (Upah minimum sektoral) seperti saat ini. Misalnya, UMP yang berlaku di Jatim tahun 2020 tidak lebih dari Rp2 juta per bulan, sedangkan UMK Jombang tahun 2020 sebesar Rp2,65 juta per bulan.
"Maka jika RUU Cipta Kerja ini disahkan, ratusan juta buruh yang ada di Indonesia terancam tahun depan upahnya tidak akan mengalami kenaikan atau bahkan mengalami penurunan upah dengan menerima upah sesuai dengan besaran UMP yang berlaku di daerahnya masing-masing, kecuali di Propinsi DKI dan Papua yang memang telah menggunakan Upah minimumnya dengan UMP," kata aktivis buruh ini.
2. Menghilangkan ketentuan pidana bagi pengusaha yang membayar upah minimum
Bagus menjelaskan, Selain memiskinkan buruh, dalam RUU Cipta Kerja tersebut, juga menghilangkan ketentuan pidana bagi pengusaha yang membayar upah dibawah upah minimum. Artinya pengusaha akan semakin leluasa dalam memberikan upah yang murah bagi buruhnya karena sanksi pidana atas pelanggaran tersebut dihapus.
3. RUU Cipta Kerja mendegradasi aturan sebelumnya
Bagus menambahkan, dalam RUU Cipta Kerja juga mengatur penerapan kenaikan upah minimum yang hanya dengan rumusan upah minimum plus yakni Upah minimum dikalikan Pertumbuhan ekonomi daerah. Dimana rumus penghitungan yang berlaku sebelumnnya upah minimum berjalan yakni pertumbuhan ekonomi nasional ditambah inflasi nasional dikalikan upah minimum berjalan.
“Pada RUU Cipta Kerja yang sudah masuk DPR RI dan akan segera mendapat pembahasan dan penetapan ini sangat banyak perubahan aturan khususnya di klaster ketenagakerjaan yang keseluruhannya mendegradasi apa yang sudah berlaku dalam aturan sebelumnya,” ujarnya.
4. DPRD Jombang tindaklanjuti aspirasi buruh
Belasan buruh yang melakukan aksi, ditemui anggota DPRD Jombang, Kartiyono. Dihadapan para buruh, dia menyampaikan bahwa pihak legislatif di Jombang menyelaraskan dengan perjuangan buruh sesuai kewenangan yakni mendengarkan aspirasi masyarakat dan menindaklanjuti melalui lembaga DPRD Jombang.
“Terima kasih sahabat-sahabat buruh, menyampaikan pendapat ini adalah hak, tentunya kami sebagai wakil rakyat akan menampung dan menindaklanjuti lalu meneruskan aspirasi kalian semua kepemerintah pusat melalui lembaga DPRD Kab jombang,” ucapnya.
Baca Juga: Teten Ngobrol Bareng Pelaku Koperasi dan UKM Bahas Omnibus Law