Dampak COVID-19, 62 Napi di Lapas Jombang Menghirup Udara Bebas

Tidak berlaku bagi hukuman di atas lima tahun

Jombang, IDN Times - Puluhan warga binaan atau narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Jombang menghirup udara bebas. Mereka dikeluarkan dari penjara melalui program asimilasi dan integrasi. Langkah itu untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan lapas setempat, Kamis (2/4).

Pembebasan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, berisi tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

1. Sebanyak 62 warga Napi dikeluarkan dari penjara

Dampak COVID-19, 62 Napi di Lapas Jombang Menghirup Udara BebasNapi keluar dari Lapas Jombang. IDN Times/istimew

Informasi di Lapas Jombang, penghuni lapas saat ini sebanyak 925 orang. Pada Rabu (1/4), sebanyak 29 orang dibebaskan dari penjara. Rinciannya, 27 orang melaksanakan asimilasi, dan 2 orang melaksanakan integrasi. Kemudian, pada hari ini warga binaan yang dibebaskan sebanyak 33 orang, tiga di antaranya perempuan.

"Ada perempuannya juga. Kemarin 29 orang, sekarang 33 orang, total 62 orang," ujar Plt Kasi Binmadik Giatja Lapas kelas IIB Jombang, Mohammad Mahmuda Haris.

Baca Juga: Harganya Murah, Pengusaha Konveksi di Jombang Buat APD Khusus Donasi

2. Pembebasan dilakukan bertahap hingga 120 Napi yang terverifikasi

Dampak COVID-19, 62 Napi di Lapas Jombang Menghirup Udara BebasPetugas mendata dan mengecek napi yang keluar dari penjara. IDN Times/istimewa

Haris mengungkapkan, pembebasan akan dilakukan secara bertahap hingga batas waktu 7 April. Mereka yang dibebaskan tersebut yaitu napi dengan masa pembebasan bersyarat jatuh tempo paling lambat dua pertiganya pada tanggal 31 Desember mendatang.

Asimilasi tersebut diberikan kepada narapidana yang menjalani dua per tiga masa pidana paling lambat tanggal 31 Desember 2020, dan anak yang sudah menjalani 1/2 masa pidana.

"Ini yang memenuhi persyaratan didalam Permen (Peraturan menteri) itu kita akomodir. Yang sudah terverifikasi insyaallah di Lapas Jombang sebanyak 120 an orang napi yang akan bebas. Kita lakukan secara bertahap," ujarnya.

3. Napi hukuman di atas lima tahun tidak dibebaskan

Dampak COVID-19, 62 Napi di Lapas Jombang Menghirup Udara BebasSuasana di dalam Lapas Jombang saat penyemprotan cairan disinfektan. (IDN Times/Zainul Arifin)

Narapidana yang dikeluarkan dari penjara yang tidak termasuk dalam PP 99 tahun 2020, dan berlaku hanya untuk tindak pidana umum saja, jadi koruptor, teroris dan narkoba yang pidananya berat, dan ilegal logging dan tindak pidana khusus tidak dibebaskan.

"Ini diberikan kepada warga binaan yang tidak terkait dengan PP 99, yang perlu digaris bawahi tidak termasuk dalam PP 99 dan bukan WNA. PP 99 tentang pembatasan orang-orang yang dihubungkan dengan narkoba yang dipidana di atas lima tahun, korupsi, ilegal logging siber crime ataupun kejahatan berencana yang diatur di sini," tandasnya.

Baca Juga: Cerita Legislator Jombang, Pulang dari Sulawesi Dikarantina 14 Hari

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya