Viral Video Pramuka #2019GantiPresiden, Bawaslu Peringatkan Paslon

Syarat terlibat kampanye minimal 17 tahun guys

Surabaya, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur angkat bicara soal video siswa dengan atribut pramuka yang meneriakkan yel-yel #2019GantiPresiden. Video tersebut semakin viral setelah mendapat tanggapan dan diunggah oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf, pada 14 Oktober 2018 lalu. 

1. Bawaslu beri peringatan terhadap masing-masing pasangan calon

Viral Video Pramuka #2019GantiPresiden, Bawaslu Peringatkan PaslonANTARA FOTO/ Reno Esnir

Menanggapi hal itu, Komisioner Bawaslu Jawa Timur Aang Kunaifi mengingatkan supaya masing-masing pasangan calon (paslon) tidak melanggar aturan kampanye yang sudah ditetapkan. 

"Dalam masa kampanye dari 23 September sampai 13 April, masing-masing paslon tidak melibatkan pihak yang belum bisa dijadikan sebagai peserta kampanye, apalagi untuk membuat video-video," kata Aang kepada IDN Times, Selasa (16/10). 

2. Syarat terlibat kampanye minimal 17 tahun

Viral Video Pramuka #2019GantiPresiden, Bawaslu Peringatkan PaslonIDN Times/Ardiansyah Fajar

Sebelumnya, Gus Ipul, sapaan akrab Wakil Gubernur Jatim, menduga para siswa yang terlibat dalam video tersebut berusia 11-15 tahun. Padahal, syarat untuk terlibat kampanye adalah sudah memiliki hak untuk memilih atau berusia minimal 17 tahun. 

"Syarat kampanye adalah pemilih juga. Kalau yang bersangkutan belum genap 17 tahun, maka belum bisa memilih. Karenya, kami berhatap semua pihak supaya tidak melibatkan anak-anak untuk kampanye," lanjut dia. 

Baca Juga: Anggota Pramuka Bikin Video #2019GantiPresiden, Gus Ipul Protes Keras

3. Belum ada laporan ke Bawaslu Jatim

Viral Video Pramuka #2019GantiPresiden, Bawaslu Peringatkan PaslonYouTube.com

Hingga hari ini, Bawaslu Jawa Timur belum menerima laporan dari pihak manapun terkait video tersebut. Oleh sebab itu, Aang tidak bisa memberikan tanggapan lebih lanjut. 

"Kami belum lihat videonya seperti apa, sehingga belum bisa mengatakan apakah ini pelanggaran atau tidak, kemudian sanksinya bagaimana. Belum bisa kasih komen," tutup dia.

Baca Juga: Bawaslu: Tidak Boleh Kampanye di Sekolah!

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya