Penyedia “Wanita Malam” dengan Harga Rp3 Juta Diringkus Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times- Polrestabes Surabaya mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Rabu (5/12) lalu. Tersangka yang ditahan adalah JS, pria berusia 25 tahun asal Tuban.
Berdasarkan keterangan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, AKP Agung Widyoko, JS terancam hukuman paling lama 1 tahun 4 bulan penjara atau denda paling banyak Rp15 juta. “Pasal yang disangkakan adalah Pasal 506 dan 296 KUHP tentang TPPO,” terang Agung melalui keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Tak Hanya Tukar Pasangan, Eko Juga Buka Layanan Threesome
1. Tersangka menawarkan jasa prostitusi kepada kenalannya
JS berperan sebagai penyedia wanita. Dia menawarkan jasa esek-esek kepada pria hidung belang yang sudah ia kenal. “Kenalannya di salah satu cafe di Mall Sutos,” tambah dia. Komunikasi antar penyedia dengan pemesan menggunakan WhatsApp.
2. Tarifnya mulai Rp3 juta
Setelah ditelusuri lebih dalam, untuk sekali layanan, JS membandrol harga mulai dari Rp3 juta. “Pandu karaoke untuk short time/long time Rp3 juta. Tersangka dapat komisi Rp500 ribu per cewek. Uang dikirim dengan transfer,” bebernya.
3. Tersangka ditangkap di hotel
Jatanras Polrestabes Surabaya meringkus tersangka di salah satu hotel di Surbaya pada Rabu (5/12) sekitar pukul 11.30 WIB. “Bersamaan tersangka diamankan barang bukti Rp6 juta, bukti trannsfer, 1 hp merk vivo, 2 lembar bill hotel, dan 2 kondom bekas,” tutup Agung.
Baca Juga: KPAI: Modus Penjualan Manusia dan Prostitusi Anak Sulit Diidentifikasi