LBH Surabaya: Etnis Minoritas di Jawa Timur Didiskriminasi Selama 2019

Dari kasus Papua hingga diskriminasi penganut Syi'ah

Surabaya, IDN Times - Tahun 2019 bisa dikatakan sebagai momen yang buruk bagi etnis minoritas di Jawa Timur. Melalui catatan akhir tahun 2019, LBH Surabaya memaparkan deretan pelanggaran hak sipil dan politik terhadap etnis minoritas di Jawa Timur.

“Masih banyak seseorangan atau kelompok minoritas yang tidak bebas menyuarakan pendapatnya. Dalam beberapa kasus, kelompok yang sedang mengekspresikan pendapatnya dipersekusi oleh ormas, bahkan negara,” terang Direktur LBH Surabaya Abd Wachid Habibullah, Selasa (24/12).

Lantas, diskriminasi seperti apa yang dimaksud dalam laporan LBH Surabaya?

1. Persekusi terhadap mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang

LBH Surabaya: Etnis Minoritas di Jawa Timur Didiskriminasi Selama 2019Asrama Mahasiswa Papua. IDN Times/Ardiansyah Fajar

Diskriminasi penegak hukum terhadap mahasiswa Papua sepanjang 2019 menjadi sorotan nasional. Kejadian pertama terjadi pada 1 Juli 2019, ketika petugas keamanan melarang aksi yang rencananya digelar di depan Grahadi.

Kejadian berlanjut pada 16-17 Agustus, ketika polisi memaksa masuk ke Asrama Mahasiswa Papua (AMP) dengan menembakkan gas air mata. Pada saat yang sama, mahasiswa Papua juga mendapat perlakuan diskriminatif verbal lantaran disebut “monyet, babi, dan anjing”.

Di kota Malang, mahasiswa Papua juga dibungkam oleh aparat lantaran tidak boleh memperingati New York Agreement di Balai Kota Malang. Mahasiswa Papua diserang oleh oknum yang menggunakan penutup wajah hingga mengakibatkan lebih dari 19 mahasiswa luka-luka.

Kasus lain yang menjadi sorotan adalah pernyataan Wali Kota Malang tentang pemulangan mahasiswa Papua yang berada di Kota Apel tersebut.

“Hal ini tidak terlepas dari aktifitas mahasiswa Papua yang sering menyampaikan pendapatnya tentang permasalahan Papua dan menuntut negara untuk menyelesaikan beberapa kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Papua. Padahal, menyampaikan pendapat adalah hak asasi yang dijamin oleh konstitusi,” sambung alumnus Universitas Airlangga itu.

2. Penolakan aliran Syi’ah

LBH Surabaya: Etnis Minoritas di Jawa Timur Didiskriminasi Selama 2019(Foto hanya ilustrasi) Dari kiri ke kanan: Direktur LBH Surabaya Wachid Habibullah, Ketua YLBHI Asfinawati, dan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat diskusi situasi HAM terkini di LBH Surabaya, Selasa (3/12). IDN Times/Vanny El Rahman.

Penolakan terhadap penganut Syi’ah tergolong sebagai masalah klasik di Jawa Timur. Deretan penolakan terhadap Syi’ah tidak hanya di Sampang, ada juga di Bangil, Pasuruan, Bondowoso, dan Jember. Akar penyebabnya adalah fatwa MUI yang mengategorikan Syi’ah sebagai aliran sesat.

“Kasus penolakan terhadap perbedaan keyakinan ini tidak terlepas dari rendahnya pemahaman tentang toleransi di kalangan masyarakat. Penolakan dengan dalih mayoritas menunjukkan bahwa masyarakat merasa menguasai kelompok lain yang minoritas,” lanjutnya.

Baca Juga: Rapor LBH Surabaya di Bidang Agraria: Demi Investasi, HAM Dikebiri

3. Razia terhadap etnis minoritas gender

LBH Surabaya: Etnis Minoritas di Jawa Timur Didiskriminasi Selama 2019(Foto hanya ilustrasi) Dari kiri ke kanan: Direktur LBH Surabaya Wachid Habibullah, Ketua YLBHI Asfinawati, dan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat diskusi situasi HAM terkini di LBH Surabaya, Selasa (3/12). IDN Times/Vanny El Rahman.

Komunitas minoritas gender masih menjadi target diskriminasi pemerintah kota Surabaya. Dengan dalih melanggar Perda Ketertiban Umum, Satpol PP Kota Surabaya kerap menciduk minoritas gender, padahal mereka sebatas berkumpul di tempat umum.

“Razia terhadap komunitas gender ditengarai adanya stigma dari masyarakat dan penegak hukum karena minoritas gender dianggap sebagai ‘penyakit’ dalam masyarakat. Mereka yang terjaring razia diperiksa tanpa ada pendampingan hukum,” tutup Wachid.

Baca Juga: Catatan LBH Surabaya, 87 Kasus Pencemaran Lingkungan Terjadi di Jatim

Topik:

  • Vanny El Rahman
  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya