KPAI Dorong Presiden Terbitkan PP Kebiri Kimia Untuk Predator Anak

KPAI mengapresiasi hukuman kebiri kimia kepada Aris

Surabaya, IDN Times - Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Anak Berhadapan Hukum, Putu Elvina, mendesak Presiden segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal hukuman kebiri kimia terhadap para pelaku kejahatan pedofilia.

Berkaca dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jawa Timur, Aris yang merupakan predator anak di bawah umur belum bisa dieksekusi lantaran belum ada aturan teknisnya.

1. Meminta segera diterbitkan supaya ada kepastian hukum

KPAI Dorong Presiden Terbitkan PP Kebiri Kimia Untuk Predator AnakIlustrasi hukum (Pixabay)

Kendati dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Perlindungan Anak dijelaskan bahwa hukuman tambahan diberikan ketika hukuman pokok sudah selesai, Putu tetap meminta PP segera diterbitkan supaya ada kepastian hukum.

“KPAI mendesak presiden segera lah menyelesaikan harmonisasi dari PP dan segera untuk dilakukan pengesahan atau ditandatangani agar ini menjadi kepastian juga bagi aparat penegak hukum dan penting juga bagi terdakwa,” kata Putu saat dihubungi IDN Times.

 

2. Memberikan efek jera kepada predator anak

KPAI Dorong Presiden Terbitkan PP Kebiri Kimia Untuk Predator AnakPixabay

 

Dengan adanya kepastian hukum, Putu berharap kejahatan pedofilia akan berkurang drastis. Sebab, pencabulan terhadap anak di bawah umur bisa merusak masa depan si anak.

“Apakah nanti kebiri bisa sebagai efek jera? Nanti akan terus kami evaluasi. Banyak hal di luar itu yang bisa membangun efek jera. Tentunya harus lebih banyak juga sosialisasi tentang sanksi, karena kejahatan terhadap anak adalah serious crime,” tambahnya.

 

3. KPAI apresiasi keputusan PN Mojokerto

KPAI Dorong Presiden Terbitkan PP Kebiri Kimia Untuk Predator AnakUnsplash/ rawpixel

Terlepas dari tidak adanya PP, Putu mewaili KPAI mengapresiasi keputusan PN Mojokerto. Sebagai putusan pertama yang memberikan hukuman kebiri, menurutnya ini adalah langkah yang progresif dalam melindungi anak bangsa.

“KPAI sangat mengapresiasi. Dan saya yakin bukan hanya KPAI saja yang mengapresiasi. Kami dari dulu memang setuju dengan pemberatan hukum,” tutup dia.

 

Baca Juga: Tolak Hukuman Kebiri, Predator Anak: Lebih Baik Hukum Mati Saja Lah

4. Aris menerima hukuman 12 tahun penjara dan kebiri kimia

KPAI Dorong Presiden Terbitkan PP Kebiri Kimia Untuk Predator AnakIDN Times/Sukma Shakti

Berdasarkan fakta di persidangan, Aris terbukti telah mencabuli sembilan anak laki-laki dan perempuan di bawah umur. Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan hukuman 17 tahun penjara. Namun, majelis hakim memutuskan 12 tahun penjara dengan hukuman tambahan kebiri kimia.

Selain kebiri kimia, ada juga hukuman lainnya berupa publikasi nama serta pemasangan chip guna mengetahui keberadaan Aris selama dikebiri.

Baca Juga: Dijerat Hukuman Kebiri Kimia, Kapan Seharusnya Aris Dieksekusi?

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya