Gubernur Jatim, KLHK, dan PUPR Kalah Pada Gugatan Ikan Mati di Brantas

Ada 12 poin gugatan yang dikabulkan hakim

Surabaya, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan matinya ikan secara massal di Sungai Brantas yang dilayangkan oleh Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) kepada Gubernur Jawa Timur, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Akhirnya gugatan yang diajukan ECOTON dengan nomor perkara  08/Pdt/2019 dikabulkan oleh PN Surabaya. Proses persidangan yang dilalui kurang lebih satu tahun sejak gugatan didaftarkan pada Januari 2019 sampai hari ini membuahkan hasil telak dan memuaskan,” kata Direktur Eksekutif Ecoton, Prigi Arisandi selepas persidangan di PN Surabaya, Kamis (19/12).

1. Majelis hakim menolak segala eksepsi tergugat

Gubernur Jatim, KLHK, dan PUPR Kalah Pada Gugatan Ikan Mati di BrantasEcoton gelar aksi terkait sidang putusan popok bayi Sungai Brantas di PN Surabaya, Selasa (10/12). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Majelis hakim yang dipimpin oleh Anne Rusiana menolak segala eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat. Bahkan, gugatan rekonsepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Gubernur Jatim juga ditolak.

“Hal ini secara jelas kuasa hukum Gubernur yang diwakili Biro Hukum dari instansi tersebut tidak membaca dan memahami UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada pasal 66 yang berisi bahwa setiap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat digugat secara perdata dan dituntut pidana,” tambah Prigi.

2. Segala alat bukti sekadar arsip normatif

Gubernur Jatim, KLHK, dan PUPR Kalah Pada Gugatan Ikan Mati di Brantas(Ilustrasi) IDN Times/Arief Rahmat

Kekalahan telak pihak tergugat disebabkan mereka gagal membuktikan langkah konkrit dalam menanggulangi kematian ikan di Sungai Brantas yang terjadi sejak 2012.

“Majelis hakim juga menyebutkan bahwa alat bukti yang diajukan tergugat adalah sebuah kenormatifan belaka yang sifatnya arsip tanpa adanya tindakan yang signifikan untuk melakukan penanganan ikan mati di Kali Brantas,” papar dia.

3. Ada 12 poin gugatan yang dikabulkan majelis hakim

Gubernur Jatim, KLHK, dan PUPR Kalah Pada Gugatan Ikan Mati di BrantasIlustrasi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Adapun gugatan yang dikabulkan oleh mejalis hakim adalah:

  • Mengabulkan tuntutan penggugat untuk sebagian
  • Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
  • Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk meminta maaf kepada masyarakat di 15 Kota/ Kabupaten yang di lalui Sungai Brantas atas lalainya pengelolaan dan pengawasan yang menimbulkan ikan mati massal di setiap tahunnya.
  • Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk memasukkan program pemulihan kualitas air sungai Brantas dalam APBN 2020
  • Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk melakukan pemasangan CCTV di setiap OUTLET LIMBAH CAIR wilayah DAS Brantas untuk meningkatkan fungsi PENGAWASAN para pembuang Limbah Cair.
  • Memerintahkan PARA TERGUGAT melakukan pemeriksaan independen terhadap seluruh DLH di Provinsi Jawa Timur baik DLH provinsi maupun DLH kabupaten/kota yang melibatkan unsur masyarakat, akademisi, konsultan lingkungan hidup dan NGO di bidang pengelolaan lingkungan hidup dalam hal ini pembuangan limbah cair.
  • Memerintahkan PARA TERGUGAT mengeluarkan peringatan terhadap industri khususnya yang berada di wilayah DAS Brantas.Untuk mengolah limbah cair sebelum di buang ke sungai.
  • Memerintahkan PARA TERGUGAT melakukan tindakan hukum berupa sanksi administrasi bagi industri yang melanggar atau membuang limbah cair yang melebihi baku mutu berdasarkan PP 82 Tahun 2001.
  • Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk memasang Alat Pemantau Kualitas Air Real Time di setiap Outlet Pembuangan Limbah Cair di Sepanjang Sungai Brantas, agar memudahkan pemerintah untuk mengawasi dan memantau industri.
  • Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk melakukan kampanye dan edukasi masyarakat wilayah sungai Brantas untuk tidak mengkonsumsi ikan yang mati karena Limbah Industri.
  • Memerintahkan DLH Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan industri dalam tata cara pemantauan dan pembuangan limbah cair Industri.
  • Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk membentuk tim SATGAS yang beroprasi untuk memantau dan mengawasi pembuangan Limbah Cair di Jawa Timur, khususnya pada malam hari.

Baca Juga: Gugatan Pencemaran Popok Ditolak, Kuasa Hukum Siapkan Banding

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya