Daop 8 Surabaya Wajibkan Seluruh Penumpang Kereta Api Pakai Masker
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya resmi memberlakukan aturan baru. Yakni seluruh penumpang kereta api wajib memakai masker atau kain yang menutupi mulut dan hidung. Kebijkan tersebut dalam rangka mendukung pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan stasiun maupun di dalam kereta api.
1. Diberlakukan mulai 12 April 2020
Penerapan aturan penumpang wajib pakai masker tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah. Selain itu, juga sesuai rekomendasi WHO yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Aturan itu akan berlaku mulai 12 April. Sebelum itu, Daop 8 juga sudah mulai menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, di kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya.
“Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung, akan dilarang naik kereta api. Serta selanjutnya, tiket akan dikembalikan penuh di luar bea pesan," ujar Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Suprapto, Rabu (8/4).
2. Batasi kapasitas penumpang hingga 50 persen
PT KAI Daop 8 Surabaya juga telah melakukan langkah pembatasan daya kapasitas angkut penumpang KA. Baik KA lokal maupun KA jarak jauh dan menengah.
Untuk KA lokal, daya okupansi maksimalnya dikurangi dari 150 persen menjadi 50 persen. Sedangkan untuk kereta api jarak jauh dan menengah, daya kapasitas maksimumnya dikurangi dari kapasitas 100 persen menjadi 50 persen.
“Tercatat pada tanggal 1 Maret 2020, Jumlah penumpang yang naik di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya mencapai 40.148 orang dan jumlah penumpang yang turun mencapai 40.662 orang. Saat ini jumlah penumpang, baik yang naik dan turun, angkanya semakin turun dratis. Ini bisa terlihat dari jumlah penumpang pada tanggal 7 April 2020 yang naik 5.323 orang dan yang turun 6.213 orang,” papar Suprapto
Baca Juga: Dampak COVID-19, Perjalanan 2 Kereta Api yang Lewat Daop 7 Dibatalkan
3. KAI perpanjang masa pembatalan tiket
Bagi masyarakat yang ingin membatalkan perjalanannya, PT KAI memperpanjang masa pengembalian tiket hingga 4 Juni 2020. Masyarakat bisa mendapatkan bea pengembalian hingga 100 persen sebelum batas waktu tersebut.
Pembatalan tiket bisa diakses melalui aplikasi KAI Access atau di loket stasiun yang melayani pembatalan. Untuk Daop 8, stasiun-stasiun yang melayani pembatalan tiket antara lain Surabaya Gubeng, Pasar Turi, Malang, Mojokerto, Sidoarjo, dan Bojonegoro. Saat ini jumlah tiket yang dibatalkan di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya mulai periode 1 hingga 7 April tercatat mencapai 10.079 lembar.
Baca Juga: Daop 9 Jember Wajibkan Penumpang Kereta Api Pakai Masker