Berkedok Bersihkan Tubuh, Guru di Surabaya Cabuli Delapan Muridnya

Ia gunakan stetoskop untuk kelabui korban

Surabaya, IDN Times - Kasus pencabulan terhadap anak-anak kembali terjadi di Kota Surabaya. Kali ini, seorang guru sekolah swasta di Surabaya mencabuli delapan siswanya. Hanya berbekal stetoskop, tersangka yg berinisial NH (40) melakukan pencabulan terhadap seluruh korbannya

1. Berkedok bersihkan tubuh korban

Berkedok Bersihkan Tubuh, Guru di Surabaya Cabuli Delapan MuridnyaBarang bukti yang diamankan dari Kasus Pencabulan, Kamis (12/3). IDN Times/Tarida Alif

Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ardian Satrio mengatakan bahwa NH yang sudah memiliki seorang istri dan seorang anak ini menjalankan aksinya dengan berpura-pura membersihkan badan korban. 

"Disuruh mandi, habis mandi dibawa ke kamar. Sudah di kamar, tubuh korban diperiksa dengan stetoskop. Stetoskop tersebut diarahkan ke bagian-bagian vital para korban," jelas Ardian. Korban yang terdiri dari tiga perempuan dan lima laki-laki itu dicabuli di dua tempat, yaitu rumah tersangka dan sekolah. 

2. Para korban melapor pada orangtua

Berkedok Bersihkan Tubuh, Guru di Surabaya Cabuli Delapan MuridnyaIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Aksi pelaku pun terungkap setelah para korbannya melapor orangtua yang dilanjutkan ke kepolisian. "Semua wali murid dan anaknya ke sini. Usia 12 tahun kan mereka sudah sadar apa yang dilakukan. Jadi kalau ditanya, mereka bisa menjelaskan," ungkapnya. Ardian mendapat laporan jika ada alat kelamin korban yang luka.

Baca Juga: Pencabulan di Ponpes Jombang, Polisi Pilih Kirim Negosiator

3. Korban ternyata bercita-cita jadi dokter sejak kecil

Berkedok Bersihkan Tubuh, Guru di Surabaya Cabuli Delapan MuridnyaUnit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ardian Satrio. IDN Times/Tarida Alif

Tersangka yang sejak kecil bercita-cita menjadi dokter ini pun harus meringkuk di tahanan. Hingga saat ini, tersangka masih dalam tahap penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain. "Kita dapat baru delapan korban. Kemungkinan kejiwaannya juga masih kami periksa, kasus ini akan terus kami selidiki," ujarnya.

Akibat ulah bejatnya, NH dijerat pasal Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI tentang perlindungan anak. Ia diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 milliar.

Baca Juga: Pencabulan oleh Pendeta, Pelaku Lakukan Aksinya di Lantai Empat Gereja

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya