Pendamping PKH Tumpang Malang Korupsi Uang Warga Miskin Rp473 Juta

Malang, IDN Times - Seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kecemasan Tumpang bernama Ariesca melakukan korupsi. Uang PKH yang seharusnya disalurkan kepada keluarga miskin digarong olehnya. Tak tanggung-tanggung, perempuan itu disebut Tim Inspektorat Kabupaten Malang telah melakukan korupsi sebesar Rp473 juta.
Usai ketahuan melakukan korupsi pada Januari 2023, Ariesca diketahui mengundurkan diri sebagai pendamping PKH Kecamatan Tumpang. Meskipun demikian, kasusnya tetap akan diproses di Polres Malang.
1. Pelaku melakukan aksi korupsi sejak 2017 sampai 2022
Inspektorat Kabupaten Malang juga mengatakan kalau pelaku sudah menjalankan aksinya sejak 2017 sampai 2022. Ia juga disebut tidak menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang nilainya sebesar Rp98,5 juta.
"Jadi modusnya itu dengan tidak memberikan rekening dan buku tabungan kepada penerima bantuan PKH, lalu dia tidak menyalurkan bantuan tersebut. Dia juga menerima titipan pendamping PKH lain yang sudah mengundurkan diri," terang Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti saat dikonfirmasi pada Kamis (30/03/2023).
Bantuan PKH dari titipan mantan pendamping PKH Kecamatan Tumpang yang diselewengkan pelaku juga ternyata cukup fantastis, yaitu Rp163,3 juta. Uang ini dari 3 mantan pendamping PKH Tumpang.
2. Kasus korupsi PKH Tumpang sudah ditangani oleh Polres Malang
Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro menjelaskan jika kasus koruptsi PKH Tumpang ini sekarang statusnya lidik. Karena ini kasus korupsi, maka pihaknya betul-betul fokus untuk melakukan langkah cepat.
"Pokoknya semua yang terlibat tanpa kecuali akan kami lakukan pemeriksaan. Pada intinya kami akan melakukan proses secara tegas, secara menyeluruh tanpa memandang bulu," ujar Wahyu. Apalagi, kasus ini jadi perhatian masyarakat Kabupaten Malang.
Baca Juga: Tingkat Kejahatan di Kota Malang Meningkat 453 Persen Selama Ramadan
3. Polres Malang segera umumkan status tersangka Ariesca
Wahyu menjelaskan jika dalam waktu dekat Ariesca akan berganti status menjadi Tersangka. Pasalnya kasus ini sudah masuk dalam proses penyelidikan. Namun, ia belum mau mengatakan kapan pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka.
Wahyu mengakui jika proses kasus ini agak lama karena menunggu hasil dari Inspektorat Kabupaten Malang. Tapi setelah dari inspektorat akan dilimpahkan kepada Polres Malang, kemudian akan dilakukan lakukan gelar perkara untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kemudian kami melakukan pendalaman, kemudian melakukan gelar perkara kembali untuk penetapan tersangka. Ini secepatnya, karena kami ada beberapa perkara atensi yang harus diselesaikan," pungkasnya.
Baca Juga: Kapolresta Malang Kota Ingatkan Perang Sarung Bisa Kena Pidana
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.