Kuasa Hukum Emy Aghnia Cukup Puas dengan Putusan Hakim

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU

Malang, IDN Times - Terdakwa penganiayaan terhadap anak selebgram Emy Aghnia, Suster IPS (27) dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada Rabu (7/8/2024). Suster IPS divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Vonis ini sebenarnya lebih ringan dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Malang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 4 tahun.

1. Kuasa Hukum Emy Aghnia cukup puas dengan vonis hakim

Kuasa Hukum Emy Aghnia Cukup Puas dengan Putusan HakimKuasa Hukum Emy Aghnia, Awang Khairul. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kuasa Hukum Emy Aghnia, Awang Khairul mengatakan jika pihaknya akan mengkonsultasikan hasil vonis ini dengan kliennya, jadi ia hanya meminta salinan putusan kepada pihak PN Kota Malang. Tapi ia merasa cukup puas dengan vonis hakim meskipun sedikit lebih ringan dari tuntutan.

"Bisa dikatakan kami cukup puas, karena korbannya anak-anak jadi menggunakan undang-undang khusus. Selanjutnya kami akan minta pertanggungjawaban ke PT penyalur tenaga kerja," terangnya saat dikonfirmasi pada Rabu (7/8/2024) di PN Kota Malang.

Baca Juga: Suster Penganiaya Anak Emy Aghnia Divonis 3,5 Tahun Penjara 

2. Korban JAP masih mengalami trauma hingga saat ini

Kuasa Hukum Emy Aghnia Cukup Puas dengan Putusan HakimIlustrasi Perlindungan Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Awang mengungkapkan jika kondisi fisik JAP mulai membaik, tapi kondisi psikisnya masih belum stabil. Ia masih merasa ketakutan jika bertemu perempuan yang mirip Suster IPS.

"Korban kalau ketemu orang yang sama (mirip) kayak pelaku nggak berani. Jadi nggak berani ketemu dengan perempuan yang mirip terdakwa, dia akan lari sambil bilang takut, takut, takut gitu," bebernya.

3. Korban JAP saat ini secara rutin ke psikolog

Kuasa Hukum Emy Aghnia Cukup Puas dengan Putusan HakimIlustrasi korban (IDN Times/Mardya Shakti)

Karena masih mengalami trauma mendalam, JAP menjalani pengobatan di psikologis dan dokter anak traumatik. Pengobatan psikis ini dijalani secara rutin setiap minggu.

"Pengobatan itu 1 minggu 2 kali. Karena saat tidur masih mengigau, mungkin masih ingat saat disiksa dulu," pungkasnya.

Baca Juga: Emy Aghnia Bantah Telat Bayar Gaji Pengasuh yang Aniaya Anaknya

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan merajut keabadian. Karena dengan menulis, kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu, keduanya saling tarik-menarik menciptakan sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya