Kronologi Pembunuhan Pengemudi Taksi Online yang Jasadnya Dibuang

Keduanya sudah merencanakan pembunuhan ini

Malang, IDN Times - Satreskrim Polres Malang akhirnya membekuk Exza Chandra Dwipa (29) warga Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang dan Ahwan Nuroh (35) warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Keduanya adalah tersangka pembunuhan driver GoCar bernama Apris Fajar Santoso (29),, warga Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

Keduanya membunuh Apris di pinggir Jalan Raya Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang pada Sabtu (03/06/2023) pada pukul 18.15 WIB. Mayatnya lalu dibuang di hutan Piket Nol Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang.

Baca Juga: Hilang 4 Hari, Sopir Taksi Online Ditemukan Tewas di Hutan Lumajang

1. Kronologi kejadian driver GoCar Malang dibunuh oleh penumpangnya sendiri

Kronologi Pembunuhan Pengemudi Taksi Online yang Jasadnya DibuangPelaku pembunuhan driver GoCar Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro menjelaskan kronologi kejadian ini bermula saat istri korban datang ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Malang menerima laporan orang hilang atas nama Apris Fajar Santoso yang bekerja sebagai driver GoCar pada Minggu (04/06/2023). Istri korban melaporkan kalau sejak tanggal 3 Juni 2023 suaminya tidak bisa dihubungi.

Dari situ, Satreskrim Polres Malang melakukan pengembangan melalui aplikasi GoCar. Diketahui kalau korban menerima pemesanan dari orang bernama Wawan Fauziah. Dengan orderan dari Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang menuju Pantai Balekambang.

"Setelah menerima orderan, korban tidak kembali, dan nomor handphone miliknya sudah tidak aktif kembali. Setelah ditunggu selama sehari tanpa keterangan lebih lanjut, keesokan harinya istrinya melaporkan kehilangan di Polres Malang. Kejadian ini juga menjadi viral di media sosial," terang Wisnu saat konferensi pers pada Kamis (08/06/2023).

Satreskrim Polres Malang langsung melakukan tindakan cepat dengan melakukan kronologis ungkap. Mereka membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan kejadian tersebut. Dari hasil penyidikan menunjukkan korban mengalami tindak kejahatan. Kemudian pihak keluarga korban membuat Laporan Model B tentang tindak pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan.

2. Pihak Satreskrim Polres Malang meringkus dua orang tersangka pembunuh driver GoCar Malang

Kronologi Pembunuhan Pengemudi Taksi Online yang Jasadnya DibuangPelaku pembunuhan driver GoCar Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kemudian pada Rabu (07/06/2023) dini hari, petugas Satreskrim Polres Malang menangkap tersangka atas nama Exza Chandra Dwipa dan Ahwan Nuroh yang diduga sebagai penumpang atau pemesan GoCar. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di daerah Tirtoyudo.

"Setelah diinterogasi, keduanya mengakui telah melakukan order GoCar tersebut. Mereka memesan menggunakan akun yang tidak sesuai dengan KTP keduanya, jadi mereka memesan dengan akun fiktif," beber Wisnu.

Wisnu mengatakan kalau kedua tersangka juga mengakui telah membunuh driver GoCar tersebut di Jalan Desa Wonokerto dengan cara dijerat dengan tali tambang yang sebelumnya sudah dipersiapkan. Keduanya ternyata telah merencanakan pembunuhan ini sebelumnya.

"Jadi posisinya korban sebagai pengemudi, Exza di sebelah kiri dan di belakang adalah Ahwan. Kemudian mayat tersebut dibuang di daerah Piket Nol, Kabupaten Lumajang. Mayat korban dibuang di sebuah jurang dengan kedalaman sekitar 22 meter," ucapnya.

3. Korban terpilih oleh tersangka secara random di aplikasi Gojek

Kronologi Pembunuhan Pengemudi Taksi Online yang Jasadnya DibuangKonferensi pers kasus pembunuhan driver GoCar Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Wisnu menejelaskan jika pelaku sejak awal tidak menargetkan siapa korbannya. Mereka memiliki secara random di aplikasi Gojek. Kebetulan Apris adalah driver GoCar yang menerima orderan tersebut. Baik tersangka maupun korban tidak saling mengenal satu sama lain.

"Kedua tersangka ingin menguasai barang milik korban, dalam hal ini mobil Toyota Calya. Pada saat akan melakukan tindak pidana, mereka sudah mempersiapkan jauh-jauh hari. Dan korban terpilih secara random," tuturnya.

Dari kejadian ini, polisi menyita beberapa barang bukti yang diambil tersangka dari korban diantaranya kendaraan Toyota Calya warna abu-abu tanpa plat nomor, kemudian plat nomor dengan nopol (nomor polisi) N 1846 FH, STNK, bantal warna pink, sepasang kaos kaki biru, sebuah headset warna biru, 1 jam tangan, sebuah celana jeans warna biru, 1 unit handphone, dan 1 kartu perdana simpati.

Kemudian dari Ahwan Nuroh polisi menyita satu buah kaos warna biru, 1 celana jeans warna hitam, dan 2 barang lainnya. Dari saksi bernama Sumiati adalah satu flashdisk yang menyimpan rekaman CCTV. Di TKP (Tempat Kejadian Perkara) Satreskrim Polres Malanh juga menemukan sebuah jaket jumper warna putih milik tersangka Exza, selimut warna merah milik korban, celana pendek milik korban, kaos warna merah milik korban, dan ikat pinggang milik korban.

Akibat perbuatan, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 365 ayat 3 dan ayat 4 KUHP. Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau minimal penjara dalam waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Pembunuhan di Blimbing, RF Sempat Balik ke Kafe Mencuci Pisau

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya