Ibu Kandung di Malang Aniaya dan Paksa Anaknya Berjualan

Rani dan Roni kini jadi pasangan couple berbaju orange

Malang, IDN Times - Sungguh keterlaluan apa yang dilakukan Rani Wahyuni (33) warga Singosari, Kabupaten Malang. Ia bersama pacar atau pasangan kumpul kebonya melakukan penganiayaan pada putra kandungnya sendiri, ASA (14) dan AER (4). Keduanya memukuli hingga menyiksa dengan menyundut rokok ke tangan, kaki, hingga leher dua anak malang tersebut.

Tak hanya itu, ASA yang putus sekolah juga dipaksa berjualan makaroni dengan berjalan kaki di pinggir jalan. Sementara keduanya enak-enakan menunggu hasil dagangan di dalam rumah kontrakan.

1. Kronologi kasus KDRT di Singosari kepada 2 bocah oleh ibu kandungnya sendiri

Ibu Kandung di Malang Aniaya dan Paksa Anaknya BerjualanRani san Roni, pasangan kumpul kebo yang tega menyiksa anaknya sendiri. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro menceritakan jika kasus ini bermulai saat Rani dan mantan suaminya, Asrul Firmansyah (41) warga Singosari, memutuskan bercerai pada September 2022. Tapi hak asuh kedua korban anak diberikan pada Rani sesuai keputusan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang. Lalu keduanya diboyong Rani tinggal di sebuah kontrakan Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. 

"Kemudian setelah bercerai, Rani memiliki pacar bernama Roni dan tinggal bersama di sana. Status keduanya belum menikah, jadi hisa dibilang seperti itu (kumpul kebo)," terangnya saat konferensi pers pada Rabu (31/05/2023).

Wisnu lalu menceritakan kalau sejak Oktober 2022 sampai Senin (08/05/2023), korban ASA diperintahkan oleh ibunya yang bernama Rani dan kekasih ibunya bernama Roni untuk berkeliling berjualan makaroni. Kalau ASA sampai telat pulang atau barang dagangannya ada yang tersisa atau uang hasil jualan tidak sesuai target, ASA dan AER akan mendapatkan hukuman.

"Hukuman yang diberikan keduanya adalah kaki dan tangan kedua korban disundut rokok. Roni juga melakukan kekerasan pada keduanya dengan sabetan kabel listrik dan penggaris besi sepanjang 30Cm," ucapnya.

Untungnya pada Selasa (08/05/2023) pukul 17.30 WIB, ASA bertemu dengan kakeknya yang bernama Ahmadini saat sedang berjualan makaroni di jalan. Kakek korban lalu mengungsikan ASA ke rumah ayahnya yang bernama Asrul. Ia lalu mendengar semua cerita dari ASA tentang perlakuan ibu dan kekasihnya sejak perceraian kedua orang tua kandungnya pada 2022 sampai 2023.

"Asrul lalu melaporkan kejadian ini kepada Polres Malang, sehingga kami berhasil mengamankan kedua korban. Kedua tersangka juga langsung diamankan di Mapolres Malang," tuturnya.

2. Hasil visum menunjukkan luka bekas penyiksaan di sekujur tubuh korban ASA dan AER

Ibu Kandung di Malang Aniaya dan Paksa Anaknya BerjualanWakapolres Malang, Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Dari hasil visum yang dilakukan kepada ASA dan AER, ditemukan banyak luka di sekujur tubuh korban. Mulai dari luka bekas pukulan sampai luka bekas sundutan puntung rokok. Hal ini mengejutkan karena tingkat kesadisan kedua pasangan ini saat melakukan penyiksaan pada 2 bocah ini.

"Dari hasil visum kami menemukan bekas luka sundutan rokok pada telapak tangan kanan dan kiri, kemudian telapak kaki kanan dan kiri, leher, kemudian luka pukulan di punggung. Korban AER mengalami luka sundutan rokok dan korek api di mukut, telapak tangan kanan dan kiri, dan leher di bagian kanan," bebernya.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa penggaris besi berukuran 30Cm yang digunakan untuk memukul korban. Puntung rokok milik Rani dan Roni juga diamankan sebagai barang bukti.

Baca Juga: Anaknya Jadi Korban Penganiayaan, Orangtua Santri Lapor Polisi

3. Rani dan Roni kini jadi pasangan dengan baju couple, baju tahanan Polres Malang

Ibu Kandung di Malang Aniaya dan Paksa Anaknya BerjualanWakapolres Malang, Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro saat konferensi pers kasus KDRT di Singosari. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Akibat perbuatannya, Roni dan Rani akan dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun.

"Kita juga sangkakan Pasal 80 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara paling lama 10 tahun," tandasnya.

Selain itu, kedua korban telah dilakukan pendampingan oleh Unit Urkes Polres Malang untuk mendapatkan pemulihan mental. Kedua korban juga dinyatakan aman dan sekarang bersama ayah kandung korban.

Baca Juga: Video Pengamen Gebrak Mobil di Tulungagung Viral, Petugas Gelar Razia

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya