Gak Ada Kerjaan, Debt Kolektor di Malang Malah Ekshibisionisme
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Arif Kamaludin (52) warga Jalan Kerto Raharjo, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang hanya bisa tertunduk malu saat dirilis di Mapolresta Malang Kota pada Rabu (15/5/2024). Ia ditangkap karena melakukan aksi ekshibisionisme pada sejumlah mahasiswi.
Mirisnya, Arif melakukan aksi bejat ini padahal ia masih memiliki istri dan 2 orang anak. Ia akhirnya harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Malang Kota akibat perbuatannya ini.
1. Polisi ceritakan jika pelaku sudah mengincar korbannya saat berbelanja
Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto menceritakan jika kejadian ini terjadi pada 8 Mei 2024 lalu. Saat itu korban tengah berbelanja di Toko Sayur Bu Nikmah Jalan Kerto Raharjo Dalam Nomor 88, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pukul 19.20 WIB.
"Saat korban berbelanja sayur bersama dengan temannya, kemudian diikuti tersangka dan kemudian tersangka berdiri di samping korban dengan mengeluarkan alat kelamin untuk diperhatikan kepada korban. Korban kemudian berteriak dan tersangka kemudian lari," terangnya.
Korban yang merupakan mahasiswi berinisial SR (23) kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Lowokwaru. Sehingga pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV dan meminta keterangan para saksi.
Baca Juga: Polisi Hadirkan Pelaku Ekshibisionis yang Resahkan Warga Kota Malang
2. Polisi berhasil mengamankan pelaku, mengatakan modusnya membenarkan resleting
Polisi kemudian berhasil mengamankan tersangka pada 9 Mei 2024 di kediamannya. Di sana pelaku mengakui perbuatannya dan diketahui jika ia sehari-hari bekerja serabutan sebagai debt kolektor.
"Motof tersangka saat kita interogasi katanya sedang membenarkan resleting yang rusak. Tapi kita telah amankan bukti-bukti untuk menahan tersangka," jelasnya.
Diketahui juga ternyata tersangka merupakan orang yang terpelajar. Pasalnya ia merupakan lulusan S1 karena memiliki gelar Sarjana Sosial.
3. Tersangka akan diancam hukuman 2 tahun penjara
Akibat perbuatannya, polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 36 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 44 Tahun 2008 dan/atau Pasal 281 Ayat 2 KUHP . Ancaman hukuman kepada tersangka adalah 2 tahun penjara.
"Untuk barang bukti berupa 1 potong baju warna biru dan satu buat celana warna hitam," pungkasnya.
Baca Juga: Pelaku Dugaan Ekshibisionisme di Kabupaten Malang Ditangkap Polisi
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.