Ekonomi dan LDR Bikin Perceraian di Kab. Malang Naik Drastis

Perceraian di Kabupaten Malang didominasi gugatan dari istri

Malang, IDN Times - Tingkat perceraian di Kabupaten Malang makin menjadi sorotan. Pasalnya jumlahnya kian meningkat setiap tahunnya, dan peningkatan tersebut ternyata cukup signifikan.

Sepanjang tahun 2022 saja ada 2.033 kasus cerai talak dan cerai gugat yang diajukan istri sebanyak 5.350 kasus. Jumlah ini meningkat jika dibandingkan tahun 2021 yang mana jumlah kasus cerai talak ada 1.818 kasus, sementara cerai gugat ada 4.880 kasus.

"Trennya memang naik, baik cerai talak maupun cerai gugat. Faktornya bervariasi, tapi rata-rata karena ekonomi," terang Humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Muhammad Khairul saat dikonfirmasi pada Kamis (19/01/2023).

1. Penyebab perceraian di Kabupaten Malang

Ekonomi dan LDR Bikin Perceraian di Kab. Malang Naik DrastisIlustrasi perceraian. (IDN Times/Sukma Shakti)

Khairul menceritakan, jika rata-rata penyebab perceraian keluarga di Kabupaten Malang adalah faktor ekonomi. Nafkah yang diberikan dirasakan kurang oleh istri sehingga mengajukan gugatan cerai.

Kemudian faktor lainnya karena pisah rumah antara suami istri. Biasanya disebabkan pasangan bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di negara orang. "Faktor bekerja di luar negeri ini bukan hanya di Malang, pengalaman saya di Magetan, Blitar, dan Tulungagung juga sama. Karena jauh dari pasangan dan tidak bisa setahun sekali pulang. TKI kan kontrakannya dua tahun, dan 2 tahun ini kan lama sekali baru bisa pulang. Kemudian pulang ke rumah maksimal satu bulan," bebernya.

2. Mediasi tidak menjadi solusi

Ekonomi dan LDR Bikin Perceraian di Kab. Malang Naik DrastisAntrian masyarakat yang ingin melakukan sidang di Pengadilan Agama Kabupaten Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Sebelum melakukan persidangan, biasanya pasangan yang ingin bercerai akan melakukan mediasi terlebih dahulu agar rujuk. Namun ternyata ini tidak hisa menjadi solusi, pasalnya seringkali pihak tergugat tidak mau hadir.

"Tapi kalau yang datang hanya satu pihak kan tidak bisa dimediasi. Biasanya hanya penggugat yang datang, pohak tergugat gak mau datang," ucapnya.

Dan apabila salah satu pihak tidak hadir, persidangan akan tetap berjalan. Justru perceraian akan lebih cepat terkabul bila salah satu pihak tidak hadir dalam 2 kali mediasi.

"Kalau salah satu pihak tidak datang, proses persidangan tetap berjalan, karena sudah dipanggil agar datang, dan biasanya 2 kali pemanggilan. Kalau 2 kali tidak datang maka selesai," jelasnya.

Baca Juga: 5 Cara Membantu Mengatasi Trauma Perceraian pada Anak

3. Wejangan untuk pasangan muda

Ekonomi dan LDR Bikin Perceraian di Kab. Malang Naik DrastisHumas Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Muhammad Khairul. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Khairul memberi wejangan jepada pasangan muda agar terhindar dari jurang perceraian. Menurutnya pasangan muda sata ini mudah terseret arus globalisasi semenjak teknologi dan sosial media semakin canggih.

"Rata-rata ibu-ibu mengeluarkan biaya untuk perawatan glowing, sementara suaminya bekerja sebagai kuli bangunan. Untuk perawatan kan sekali masuk bisa sampai Rp1 juta," tuturnya.

Arus media sosial membuat masyarakat makin konsumtif tanpa memikirkan pemasukan yang tidak seberapa. Hal ini karena masyarakat meniru gaya hidup selebriti di internet.

"Ini karena pengaruh media sosial, sangat besar pengaruhnya. Jadi ingin ini ingin itu sementara ekonominya pas-pasan. Harus tau diri istilahnya," pungkasnya.

Baca Juga: 5 Cara untuk Mengurangi Trauma Akibat Perceraian Orangtua

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya