Tuntutan Terdakwa Dinilai Rendah, Keluarga Korban Kanjuruhan Resah

Devi Athok kecewa dengan tuntutan jaksa

Malang, IDN Times - Tuntutan tiga tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang Tragedi Kanjuruhan kepada mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dinilai tidak adil oleh keluarga korban. Tuntutan tersebut dinilai tidak sebanding dengan 135 nyawa yang hilang.

Oleh karena itu, harapan terakhir para keluarga korban adalah putusan dari majelis hakim. Mereka meminta agar majelis hakim memakai hari nuraninya untuk memberi vonis pada para terdakwa, yaitu vonis hukuman maksimal.

"Seandainya hakim memang memiliki hati nurani dan berani berkaca pada sidang (Ferdy) Sambo, kami para keluarga korban memohon hakim menghukum mereka lebih berat dari tuntutan jaksa tiga tahun," terang salah satu keluarga korban, Devi Athok saat dikonfirmasi pada Kamis (02/03/2023).

1. Keluarga korban menduga ada rekayasa

Tuntutan Terdakwa Dinilai Rendah, Keluarga Korban Kanjuruhan ResahAnggota Polsek Pakis Malang, Eka Narifah saat beri kesaksian sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Kamis (19/1/2023). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Devi Athok heran kenapa tuntutan hukuman pada terdakwa yang memerintahkan penembakan gas air mata justru jauh lebih ringan daripada tuntutan hukuman pada Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris dan Security Officer, Suko Sutrisno. Keduanya mendapat tuntutan hukuman maksimal yaitu 6 tahun penjara.

Hal ini menyebabkan ia makin tidak percaya dengan penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya ada rekayasa dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.

"Sejujurnya saya sangat kecewa dan menyesalkan tuntutan dari jaksa. Kepolisian Polda Jatim, kemudian polisi nyidik polisi, tentu patut diduga ada permainan," tegasnya.

Ia berharap agar majelis hakim bisa memberikan vonis yang lebih adil kepada para terdakwa. Ia juga menuntut agar para polisi yang terbukti terlibat Tragedi Kanjuruhan dicopot dari keanggotaan Polri.

Baca Juga: Pakar Hukum UB Sebut Tuntutan untuk Terdakwa Kanjuruhan Terlalu Ringan

2. Sebaliknya, laporan Model B dari keluarga korban buntu

Tuntutan Terdakwa Dinilai Rendah, Keluarga Korban Kanjuruhan ResahOrang Tua 2 Korban Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok, saat mendatangi Mapolres Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Di tengah-tengah banyaknya kejanggalan sidang di PN Surabaya, Devi Athok membagikan update laporan Model B Tragedi Kanjuruhan yang ia ajukan di Polres Malang. Menurutnya kini laporan tersebut masih jalan di tempat.

Ia mengatakan sampai saat ini laporan dengan nomor nomor LP-B/413/XI/2022/SPKT/Polres Malang/Polda Jawa Timur ini masih dalam proses penyelidikan. Kasi Propam Polres Malang masih memeriksa jajaran Polres Malang.

Namun, ia membeberkan kalau ia tidka tahu sudah sejauh mana penyelidikan yang hampir menyentuh 5 bulan ini. Menurutnya proses penyelidikan tertutup, ia tidak mendapatkan update apapun dan harus berusaha sendiri untuk mencari tahu perkembangan penyelidikan.

"Saya merasa hanya diputar-putar saja. Padahal seharusnya mereka memeriksa pelaku yang menembakkan gas air mata itu. Kemudian mantan Kapolres Makang (Ferli Hidayat) dan mantan Kapolda Jatim (Nico Afinta) juga diperiksa," tuturnya.

Ia juga menambahkan kalau penyidik seharusnya juga melakukan pemeriksaan pada Pengurus PSSI, Ketua PT LIB dan, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (ABBI). Seluruh terduga yang terlibat haris diperiksa secara detail dan cepat.

Namun, jika Polres Malang tidak memiliki keberanian untuk menindaklanjuti laporan Model B Tragedi Kanjuruhan. Pihaknya akan membawa laporan ini ke Mabes Polri.

3. Berharap gugatan perdata diterima

Tuntutan Terdakwa Dinilai Rendah, Keluarga Korban Kanjuruhan ResahDevi Athok saat memasuki ruangan penyidik Polres Malang.(IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Perjuangan Devi Athok juga berupa laporan perdata di PN Malang kepada PSSI, Dewan Pengawas PSSI, PT LIB, Panpel Arema FC, Security Officer BRI Liga 1 musim 2022/2023, PT AABBI, PT Indonesiar Visual Mandiri dan Kapolri. Kemudian turut tergugat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, dan Pemkab Malang.

Mereka digugat dengan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Devi Athok menggugat ganti rugi sebesar Rp62 miliar. "Kita sudah menghadiri 2 kali pemanggilan, agendanya mediasi dan dihadiri para kuasa hukum. Sementara 12 tergugatnya tak hadir," ucapnya.

Pria asal Bululawang, Kabupaten Malang ini membeberkan saat mediasi, pihaknya diberondong pertanyaan soal donasi dan santunan yang mereka dapat usai Tragedi Kanjuruhan. Menurutnya, pertanyaan tersebut tidak berhubungan dengan gugatan yang mereka ajukan.

"Padahal ini tentang perbuatan mereka yang melawan hukum yang membuat korban jadi cacat dan keluarga kami meninggal. Kemudian tentang psikologis kami, ada kami yang kehilangan pekerjaan. Sehingga mereka harus tanggungjawab atas perbuatannya," pungkasnya.

Baca Juga: 8 Kejanggalan Sidang Tragedi Kanjuruhan versi Koalisi Masyarakat Sipil

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya