Pemburu yang Terekam Kamera Trap Bisa Dipenjara 9 Tahun

Mereka melanggar aturan konservasi dan pencurian

Malang, IDN Times - Para pemburu liar di wilayah hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo yang terekam kamera trap telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Tidak hanya karena telah melakukan perburuan liar, mereka juga diduga melakukan pencurian 2 buah kamera trap yang menangkap basah mereka tengah berburu hewan secara ilegal pada Sabtu (21/01/2023).

1. Telah lapor ke Polsek Pacet

Pemburu yang Terekam Kamera Trap Bisa Dipenjara 9 TahunPemburu yang terekam kamera trap di Tahura Raden Soerjo. (Dok. Tahura Raden Soerjo)

Petugas Tahura Raden Soerjo menjelaskan kalau Tempat Kejadian Perkara (TKP) hilangnya kamera trap ada di Curah Deker, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Kamera tersebut hilang sejak Senin (30/01/2023) saat petugas akan melakukan pengecekan. 

Petugas menduga orang yang melakukan pencurian adalah 2 orang pemburu yang tertangkap kamera tengah berburu menggunakan senapan pada Sabtu (21/01/2023) malam pukul 21.09 WIB. Pasalnya keduanya melihat adanya kamera trap yang merekam mereka tengah beraksi. Sementara satu pemburu yang membawa pulut (jebakan burung) pada siang harinya tidak sadar saat tengah terekam kamera trap.

Pihak Tahura Raden Soerjo mengatakan sudah melaporkan kejadian ini ke Polsek Pacet atas aksi pencurian kamera trap ini. Pasalnya kejadian ini sudah masuk tindakan pidana. Laporan sudah masuk pada 31 Januari 2023, dan kini polisi tengah mengidentifikasi sosok yang melakukan pencurian ini.

Tahura Raden Soerjo menegaskan bukan hanya karena 2 kamera trap yang hilang. Tapi perilaku para pemburu telah mengancam keragaman hayati dan ekosistem hutan konservasi. Padahal tidak sembarang orang boleh masuk ke hutan konservasi di Tahura Raden Soerjo, apalagi untuk berburu.

"Memang secara materiil ada dua kamera yang hilang. Tapi bagi kami kerugian paling besar adalah dari segi ekologisnya, karena kerugian ekologisnya lebih mahal daripada harga dua kamera saja," tegas Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Tahura Raden Soerjo saat dikonfirmasi pada Jumat (03/03/2023) pagi.

Baca Juga: Terekam di Hutan Konservasi, Pemburu Liar Malah Curi Kamera Trap

2. Terancam kurungan 9 tahun penjara

Pemburu yang Terekam Kamera Trap Bisa Dipenjara 9 TahunIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Jika terbukti melakukan pencurian, para pemburu ini terancam Pasal 362 dan 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Dengan ancaman hukuman paling berat adalah penjara 9 tahun. Tak hanya itu, mereka juga melanggar Pasal 21 dan Pasal 33 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) dan Ekosistemnya.

"Kalau Pasal 21 saja mereka bisa kena hukuman 5 tahun penjara. Tapi kalau ada barang buktinya bisa berlapis dengan Pasal 33 dengan ancaman hukuman juga 5 tahun penjara," tegas Ajat.

Ancaman hukuman yang berat diingatkan oleh Ajat agar tidak melakukan perburuan liar di wilayah hutan konservasi. Semua ini dilakukan untuk mempertahankan ekosistem hutan yang kian tergerus.

3. Tahura Raden Soerjo sebut perburuan paling masif di Mojokerto

Pemburu yang Terekam Kamera Trap Bisa Dipenjara 9 TahunPemburu di Tahura Raden Soerjo membawa pulut atau perangkap burung. (Dok. Tahura Raden Soerjo)

Ajat menjelaskan jika Tahura Raden Soerjo menempati 5 wilayah kabupaten/kota di Jawa Timur diantaranya Kabupaten Jombang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto. Namun wilayah Pacet, Kabupaten Mojokerto yang paling tinggi terjadinya perburuan.

"Kami memasang kamera trap di 5 wilayah tersebut. Tapi memang indikasi perburuan paling tinggi adalah di wilayah Mojokerto," tukasnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan kalau perburuan di wilayahnya bisa diidentifikasi melalui alat berburu yang dibawa. Misalnya pemburu yang membawa senapan biasanya memburu kijang hingga rusa, sementara pemburu burung biasanya membawa pulut.

Baca Juga: Pemburu Kijang dan Celeng di Banyuwangi Ditangkap, Sindikat?  

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya