Konflik Utang-Piutang, Pria di Malang Ditembak Senapan Rakitan

Korban ditembak di leher hingga tembus

Malang, IDN Times - Nasib sial dialami oleh Dian Anggoro (34) warga Desa Banjarsari, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. Ia harus merasakan peluru senapan rakitan menembus lehernya gara-gara utang Rp110 juta kepada Wandoyo yang juga warga Desa Banjarsari.

Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro menceritakan kalau kejadian ini bermula pada Selasa (24/01/2023) pukul 08.00 WIB, saat itu korban Dian Anggoro sedang berada di kos-kosan. Ia kemudian didatangi oleh dua orang bernama Katemin (52) warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar dan Wandoyo.

Korban yang mendengarkan suara Wandoyo lantas membukakan pintu kos. Ternyata Wandoyo datang untuk menagih utang yang sudah lama dipinjam oleh korban.

"Namun pada saat itu korban tidak memegang uang, akhirnya korban menawarkan satu buah truk fuso untuk membayar utang. Setelah terjadi kesepakatan, akhirnya dua tersangka dan korban ini pergi untuk melihat kondisi truk fuso tersebut," ungkap Wahyu saat konferensi pers di Mapolres Malang pada Rabu (01/02/2023).

Lalu pada pukul 09.00 WIB, ketiganya berangkat menggunakan sepeda motor, Katemin berboncengan dengan Wandoyo sementara korban berangkat sendirian. Kedua tersangka akhirnya menghubungi tersangka lain Andi Hermanto (53) warga Kedungwungu Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar dan Sandi (22) warga Sungai pinang II, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Sesampainya di Desa Sumberdem, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang tiba-tiba korban dicegat oleh Andi Hermanto dan Sandi. Andi Hermanto sendiri diketahui adalah ayah tiri dari korban. Kemudian memaksa korban untuk ikut, namun ditolak.

"Andi Hermanto kemudian mengarahkan senapan angin ke leher korban, pada saat yang bersamaan juga tersangka ini langsung melakukan penembakan. Sehingga mengakibatkan luka leher luka tembus yang dialami oleh korban," ujar Wahyu.

Korban yang langsung tergeletak langsung ditinggal kabur oleh para pelaku. Andi Hermanto berboncengan dengan Sandi lari ke rumah Triatno Yulianto (46) warga Desa Sumberdem, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Ternyata Triatno adalah orang yang membuat skenario rencana pembunuhan korban.

Untungnya nyawa korban masih sempat diselamatkan. Jajaran Satreskrim Polres Malang dan Polsek Wonosari yang mengetahui kejadian ini langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengejar kelima tersangka.

1. Penangkapan kelima tersangka

Konflik Utang-Piutang, Pria di Malang Ditembak Senapan RakitanPara tersangka pembunuhan berencana yang berhasil digelandang Satreskrim Polres Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Pihak kepolisian pertama langsung melacak keberadaan Wandoyo. Setelah tertangkap, Wandoyo langsung diinterogasi untuk membeberkan keberadaan rekan-rekannya.

Akhirnya Andi Hermanto berhasil ditangkap di Stasiun Gubeng Surabaya. Sementara Katemin, Sandi, dan Triatno berhasil dibekukan di kediamannya masing-masing.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 1 buah topi terdapat lubang bekas tembakan, 1 pucuk senapan angin ukuran kaliber 8 milimeter, 12 butir peluru terbuat dari timah ukuran kaliber 8 milimeter, 1 unit sepeda motor honda beat warna merah putih, 1 unit sepeda motor honda vario warna hitam putih, 1 unit sepeda motor yamaha vixion warna hitam, 1 stel pakaian warna abu-abu, 1 buah jaket kulit warna coklat, 1 buah topi warna biru putih.

Baca Juga: 40 Hari Buron, Pelaku Pembunuhan di Malang Akhiri Hidup

2. Modus masing-masing tersangka

Konflik Utang-Piutang, Pria di Malang Ditembak Senapan RakitanSenapan angin rakitan yang digunakan Andi untuk menembak korban. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Polisi menetapkan Andi Hermanto sebagai tersangka utama percobaan pembunuhan kepada korban Dian. Ia ternyata mempunyai dendam dan sakit hati kepada korban. Kemudian mempunyai niat untuk melakukan pembunuhan terhadap korban dan menyiapkan senapan angin dan peluru yang sudah dimodifikasi ukuran kaliber 8 milimeter.

Andi Hermanto kemudian mengajak keempat kawannya tadi untuk merencanakan pembunuhan. Andi lalu membagikan tugas kepada masing-masing tersangka di kediaman Triatno.

Andi menyuruh Wandoyo dan Katemin untuk memancing korban agar keluar kos-kosan. Setelah korban terpancing, Handoyo akan menelepon Andi untuk memberikan aba-aba. Wandoyo dan Katemin kemudian mengikuti korban dari belakang.

Setelah tiba di TKP, Andi dan Sandi mencegat korban Dian, korban tidak bisa kabur karena di belakang sudah dicegat oleh Wandoyo dan Katemin. Andi yang dibonceng Sandi lalu turun dengan menenteng senapan angin rakitan. Senapan lalu ditembakkan dan menembus leher korban.

3. Jerat hukuman

Konflik Utang-Piutang, Pria di Malang Ditembak Senapan RakitanKasi Humas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik (kanan) dan Kasatreskrim Polres Malang, IPTU Wahyu Rizki Saputro (kiri) saat konferensi pers di Mapolres Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Andi Hermanto akan dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP atau Pasal 353 ayat 2 KUHP. Pasal pertama tentang percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Dan pasal kedua tentang penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara Katemin, Sandi, dan Wandoyo alan dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53, 55, 56 KUHP atau Pasal 353 ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Ketiganya terbukti turut serta melakukan atau membantu melakukan percobaan pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Serta turut serta melakukan atau membantu penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Tritano akan dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53, 56 KUHP atau Pasal 353 ayat 2 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Ia terbukti Membantu melakukan percobaan pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Juga membantu melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Baca Juga: Kapolresta Malang Bantah Tuduhan Salah Tangkap Pedemo Kantor Arema FC

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya