Kasus Ade Armando Soal Kanjuruhan Naik ke Penyidikan

2 ahli menyebut Ade Armando melanggar UU ITE

Malang, IDN Times - Polemik komentar pegiat media sosial, Ade Armando soal Aremania dalam Tragedi Kanjuruhan tampaknya semakin menyudutkan pria 61 tahun ini. Pasalnya, Polresta Malang Kota sudah menaikkan kasus pelanggaran UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang menjerat Ade Armando ke tingkat penyidikan. Dugaan pelanggaran UU ITE ini sendiri diajukan oleh salah seorang Aremania bernama Denny Agung Prasetyo.

"Kami baru saja melakukan audiensi dengan Pak Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Pak Bayu dan Pak Kanit yaitu Pak Reyhan bersama klien kami Mas Danny Agung Prasetyo memperbincangkan terkait perkembangan terbaru. Pertama ada SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) tertanggal 31 Januari 2023," terang kuasa hukum Denny, Abdul Aziz usia melakukan audiensi di Mapolresta Malang Kota pada Jumat (03/01/2023).

Dalam SP2HP tersebut, Badul Aziz menerangkan ada beberapa pihak-pihak yang diperiksa ditingkat penyidikan. Diantaranya mulai dari Denny Agung Prasetyo sebagai pelapor, kemudian saksi pelapor diantaranya Dedik Siswanto, Safril, Putri, Toni, Indra. Termasuk Ade Armando juga sudah diperiksa di tingkat penyidikan. Terakhir juga telah diminta keterangan dari ahli pidana dan ahli bahasa hukum.

"Sekarang tinggal menunggu dari ahli ITE untuk memberikan berita acara pemeriksaan. Atau nanti dari Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo sebagai alternatif. Jadi siapa nanti yang duluan dari keduanya. Tapi kebetulan kami diminta Pak Kasatreskrim untuk berkomunikasi salah satu kampus yang sudah disurati, Universitas Merdeka Malang, sehingga harapan kami seminggu kedepan ada ahli ITE yang sudah dimintai keterangan," paparnya.

1. Gelar perkara dan penetapan tersangka

Kasus Ade Armando Soal Kanjuruhan Naik ke PenyidikanKuasa hukum Danny Agung, Abdul Aziz. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Polresta Malang Kota akan segera melakukan gelar perkara bila ketiga ahli di antaranya ahli ITE, ahli pidana, dan ahli bahasa hukum menyebutkan telah memenuhi kualifikasi dugaan pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diduga dilakukan Ade Armando. Pria asal Madura ini percaya Polresta Malang Kota akan bekerja cepat untuk melengkapi berkas-berkas yang kurang.

"Penyebutan dalam salah satu video yang menyebut Aremania petentang-petenteng kemudian sok jagoan san seterusnya, meskipun itu sudah diklarifikasi, kalau semua ahli menyatakan memenuhi kualifikasi. Maka besar kemungkinan penetapan tersangka akan segera disematkan kepada terlapor Ade Armando," tegas Abdul Aziz.

Baca Juga: Aremania Laporkan Ade Armando ke Polisi!

2. Faktor yang memberatkan Ade Armando

Kasus Ade Armando Soal Kanjuruhan Naik ke PenyidikanKuasa hukum Danny Agung, Abdul Aziz. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Abdul Aziz mengatakan kalau saat ini 2 ahli yang sudah diperiksa mulai dari ahli pidana dan ahli bahasa hukum memberi keterangan yang cukup memberatkan dosen Universitas Indonesia ini. Ahli pidana menyebutkan pernyataan Ade Armando memenuhi unsur Pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik sekaligus Pasal 15 KUHP. Kemudian dari ahli bahasa hukum juga menyebutkan hal yang sama.

Selain itu, Abdul Aziz juga telah membatasi komunitas antara pelapor Danny Agung dan Ade Armando sehingga tidak terjadi lobi-lobi yang membuat kasus ini berhenti di tengah jalan. Sehingga Ade Armando bisa dihukum atas kesalahannya.

"Kami sejak awal membawa kepentingan dengan Aremania, harkat dan martabat Aremania haris kami jaga. Sehingga kami memutuskan kepada pelapor agar tidak membuka komunikasi dengan terlapor. Kasus ini harus jalan sesuai dengan role on the track ilmu hukum," paparnya.

3. Ade Armando telah diperiksa

Kasus Ade Armando Soal Kanjuruhan Naik ke PenyidikanKuasa hukum Danny Agung, Abdul Aziz saat memperlihatkan SP2HP laporan UU ITE Ade Armando. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Abdul Aziz mengatakan kalau Ade Armando sudah mangkir 3 kali dalam pemeriksaan di tingkat penyelidikan. Namun, ia sudah diperiksa di tingkat penyidikan sekali di Jakarta.

"Dari hasil diskusi kami dengan kepolisian, saat pemeriksaan beliau membantah untuk memiliki niat mengatakan kalau Aremania itu pihak yang patut diduga (menyebabkan) dalam hal Tragedi Kanjuruhan. Tapi itu hak dari Ade Armando selaku terlapor. Tapi pedoman kami adalah kualitas laporan polisi dari klien kami Danny Agung Prasetyo, kemudian saksi pelapor, kemudian ahli pidana, ahli bahasa hukum, dan ahli ITE," tandasnya.

Selanjutnya, Abdul Aziz mengatakan kalau Ade Armando akan diperiksa lagi jika statusnya sudah naik menjadi tersangka.

Baca Juga: Ade Armando Bela Polisi: Yang Salah Itu Suporter Arema, Sok Jago

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya