Pembunuh Sopir Truk di Madiun Terancam Hukuman Seumur Hidup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times – Kasus perampokan yang menimpa seorang sopir truk akhirnya bisa diungkap oleh pihak kepolisian Polres Madiun. Tersangka diancam dengan Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.
Adapun peristiwa ini menimpa korban Hario Anggi Pratama(36) warga Sruweng Kebumen Jawa Tengah. Jasadnya ditemukan tewas membusuk terkunci dalam kabin truk Mitsubishi Canter nopol AB-8196-PK terparkir di halaman rumah makan Ngangeni, Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur pada Rabu, (17/7/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
1. Kronologi Peristiwa
Menurut keterangan Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan, peristiwa ini bermula ketika Hario bersama truknya membawa muatan tembaga dan kuningan seberat 2,7 ton dengan nilai mencapai Rp 374 juta.
"Pelaku utama, TN, warga Kabupaten Trenggalek, merencanakan aksi ini bersama rekannya, SPO dari Kabupaten Karanganyar," kata Ridwan, Jumat (26/07/2024).
TN ini, lanjutnya, tugasnya mencari sasaran dan merencanakan aksi, termasuk menyediakan kendaraan untuk memindahkan muatan.
"Sementara itu, SPO bertugas melumpuhkan korban dengan memukul kepala Hario menggunakan besi pengait dongkrak. Setelah korban tak berdaya, SPO mengendarai truk bersama korban menuju lokasi kejadian," terangnya.
Halaman Rumah Makan Ngangeni dipilih komplotan ini untuk memindahkan isi muatan berupa tembaga dan kuningan ke truk yang dikendarai TN. Selanjutnya, muatan dijual ke daerah Madura dan berhasil dijual seharga Rp 300 juta.
"Dari hasil penjualan, TN membagi keuntungan dengan SPO sebesar Rp 50 juta, membayar sewa truk Rp 5 juta, dan memberikan upah Rp 5 juta kepada tiga kuli yang membantu," bebernya.
Baca Juga: Tanggapan PT INKA Madiun Soal Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api
2. Penangkapan Pelaku
"Setelah melakukan rangkaian penyelidikan panjang, kami berhasil ungkap dan menangkan dua orang pelaku, yaitu TN dan SPO. TN mengakui bahwa dirinya yang merencanakan dan melaksanakan aksi bersama SPO," ucap Ridwan.
Menurut Kapolres, motif mereka adalah menguasai dan memiliki muatan truk yang diangkut oleh korban. Hario diketahui adalah rekan sesama sopir dari TN.
"Kemudian dalam penggeledahan kami menemukan barang bukti berupa tiga unit ponsel, perhiasan emas seberat 8 gram, dan sejumlah uang tunai yang didapat dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh kedua tersangka," tegasnya.
3. Ancaman Hukuman Seumur Hidup
"Untuk mempertanggungjawbkan perbuatannya kedua pelaku TN dan SPO kita jerat dengan Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun," pungkasnya.
Polisi mengaku terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga: Dipecat, Caleg Nasdem Ini Batal Jabat DPRD Kota Madiun
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.