Warna Baru Pelat Nomor Mobil Mulai Berlaku di Kota Madiun

Untuk sepeda motor masih menghabiskan stok lama

Madiun, IDN Times - Penggantian pelat atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari warna dasar hitam ke putih dan tulisan dari putih ke hitam mulai berlaku di Kota Madiun. Untuk pelaksanaannya berlangsung secara bertahap sejak Agustus 2022.

Kasatlantas Polres Madiun Kota AKP Dwi Jatmiko mengatakan bahwa pelat nomor dengan warna dasar putih yang tengah diproduksi digunakan untuk kendaraan roda empat. Sedangkan kendaraan roda dua memakai plat nomor lama atau berwarna dasar hitam yang masih tersisa sekitar 4.600 keping.

1. 4.600 keping plat nomor sisa diprediksi habis akhir 2022

Warna Baru Pelat Nomor Mobil Mulai Berlaku di Kota MadiunIlustrasi. Petugas mencetak plat nomor kendaraan bermotor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di ruang cetak plat nomor di Kantor SAMSAT. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Menurut kasatlantas, sisa material TNKB sebanyak itu diperkirakan habis hingga akhir tahun ini. Ketika prediksi itu terjadi maka TNKB warna putih bagi kendaraan roda dua baru diterapkan. "Setelah stok di Samsat habis," ujar dia, Jumat (12/8/2022).

Meski tetap menggunakan TNKB berwana dasar hitam legalitasnya tetap sama. "Kami jalankan bertahap. Di masa transisi ini, pelat dengan warna dasar hitam masih tetap legal," kata Dwi Jatmiko.

Baca Juga: Step by Step Ganti Pelat Nomor Kendaraan di Samsat

2.Pemilik kendaraan dihimbau tidak merubah plat nomor secara mandiri

Warna Baru Pelat Nomor Mobil Mulai Berlaku di Kota MadiunIlustrasi pelat nomor kendaraan. (Dok. Korlantas Polri)

Ia mengimbau, para pemilik kendaraan bermotor tetap menggunakan pelat nomor dari kepolisian. Di tengah penggantian pelat nomor yang tengah berlangsung, Dwi Jatmiko mewanti - wanti untuk tidak diubah secara mandiri. 

"Terutama bagi kendaraan pelat hitam yang masa berlakunya belum habis tahun ini," ucap Kasatlantas.

3.Memudahkan penerapan tilang elektronik

Warna Baru Pelat Nomor Mobil Mulai Berlaku di Kota MadiunIlustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE. (Dok. IDN Times/bt)

Penggantian warna dasar pelat nomor bagi kendaraan pribadi itu merupakan program pemerintah pusat melalui Korlantas Polri. Salah satu alasannya, berkaitan dengan efektivitas tilang elektronik karena dengan warna dasar putih dan tulisan hitam akan lebih memudahkan pengawasan oleh kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Kebijakan penggantian atau perubahan warna plat nomor kendaraan sebelumnya telah diatur di dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. 

Baca Juga: Warna Baru Pelat Nomor Sudah Berlaku, Ini Warna-warna Barunya

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya