Vonis 18 dan 15 Tahun Penjara untuk Dua Perempuan Kurir Sabu 4 Kg

Juga didenda Rp1 miliar

Madiun, IDN Times – Dua perempuan yang berperan sebagai kurir sabu-sabu seberat 4 kg diganjar dengan hukuman penjara selama 18 tahun dan 15 tahun. Vonis keduanya dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (23/10).

Ketua Majelis Hakim Teguh Harissa mengatakan, perbedaan vonis hukuman itu sesuai dengan peran masing-masing. Terdakwa pertama atas nama Siti Artiya Sari (38), warga Palangkaraya divonis kurungan selama 18 tahun karena terlibat aktif dalam distribusi sabu. Selain itu dia juga didenda Rp1 miliar. Bila tidak dapat membayar denda, maka diganti hukuman penjara tambahan selama 1,5 tahun.

Sedangkan terdakwa kedua atas nama Natasya Harsono (23) divonis 15 tahun penjara. Warga Surabaya ini juga didenda sebanyak Rp1 miliar subsider setahun kurungan penjara. Natasya sendiri berperan mengambil paket sabu yang dikirim dari Palangkaraya melalui jasa ekspedisi.

1. Terdakwa sebut aksinya dikendalikan narapidana LP Madiun

Vonis 18 dan 15 Tahun Penjara untuk Dua Perempuan Kurir Sabu 4 KgDua terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat 4 kilogram sedang mengikuti sidang dengan agenda putusan hakim di PN Kabupaten Madiun, Rabu (23/10). IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Teguh menjelaskan, keterlibatan Siti Artiya Sari sangat menonjol dalam peredaran narkotika. Ia sempat pergi ke Palangkaraya untuk menerima sabu dari Tiongkok. Kemudian, mengirimkannya kepada seseorang yang beralamat di Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun.

Dalam persidangan terungkap bahwa sepak terjang Siti itu dikendalikan oleh seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Madiun yang tersandung kasus penyalahgunaan narkotika. Namun, saat didatangkan ke pengadilan sebagai saksi, napi yang bersangkutan mengaku tidak mengenal Siti maupun Natasya. Bahkan, keterlibatan napi itu juga dinyatakan tidak cukup bukti

2. Keterlibatan narapidana dalam kasus ini dinyatakan tidak cukup bukti

Vonis 18 dan 15 Tahun Penjara untuk Dua Perempuan Kurir Sabu 4 KgSuasana sidang putusan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berlangsung di PN Kabupaten Madiun, Rabu (23/10). IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Oleh karena itu, hakim tidak mempersoalkan keterlibatan narapidana LP Kelas I Madiun yang disebut sebagai pengendali sabu skala internasional. Putusan hukuman tetap dijatuhkan kepada kedua terdakwa dengan dua pertimbangan.

“Untuk yang memberatkan, kegiatan yang dilakukan terdakwa bertententangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Juga, berpotensi merusak generasi muda,” kata Teguh.

Sedangkan hal yang meringankan adalah kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Selain itu, terdawa juga mengakui dan menyesali perbutannya.

Baca Juga: Edarkan 4 Kg Sabu, Dua Perempuan Dituntut 20 Tahun Penjara

3. Vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa

Vonis 18 dan 15 Tahun Penjara untuk Dua Perempuan Kurir Sabu 4 KgDua terdakwa kasus penyalahgunaan sabu seberat 4 kilogram meninggalkan ruang sidang, Rabu (23/10). IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Putusan hakim selama 18 dan 15 tahun hukuman penjara kedua terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penutut umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, JPU Nur Amin menuntut Siti dan Natasya dengan hukuman penjara masing-masing 20 tahun penjara.

Tuntutan jaksa itu berdasarkan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang didakwakan.

4. Jaksa akan koordinasi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Vonis 18 dan 15 Tahun Penjara untuk Dua Perempuan Kurir Sabu 4 KgDua terdakwa kasus penyalahgunaan sabu 4 kilogram sedang menunggu sidang di PN Kabupaten Madiun, Rabu (23/10) IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Sementara itu, usai membacakan amar putusan, majelis hakim memberi kesempatan kepada pihak JPU maupun terdakwa untuk pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan. Batas waktu yang diberikan selama tujuh hari ke depan. JPU Nur Amin mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menentukan langkah selanjutnya. Yakni, antara menerima maupun banding.

Sedangkan, pihak terdakwa juga demikian. Mochamad Fitri Romadhon, kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan vonis itu terlalu berat bagi kliennya. Sebab, kedua perempuan itu bukan pemilik dari sabu seberat 4 kg tersebut.

Baca Juga: BNNP Jawa Timur Ringkus 15 Kurir Sabu-sabu Dalam 3 Bulan

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya