Usil Pegang Payudara Perempuan, Remaja Ini Berurusan dengan Polisi

Pelaku masih duduk di bangku SMP

Ponorogo, IDN Times - Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo sedang menangani kasus begal payudara. Kejahatan yang merusak kesopanan di muka umum itu diduga dilakukan oleh remaja pria berinisial ABH (14). Pelaku yang masih masuk kategori anak-anak itu tercatat sebagai siswa SMP.

Adapun korbannya adalah RSW (18) dan ANR (15). Keduanya sama-sama warga Kecamatan Sambit dan masih berstatus sebagai pelajar SMA. "Kejadiannya pada hari Senin (12/4/2021) kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi, Rabu (24/4/2021).

1. Kejadiannya di jalan raya

Usil Pegang Payudara Perempuan,  Remaja Ini Berurusan dengan PolisiSeorang pengendara motor Pengendara motor dihentikan di hari pertama penerapan perwali 36/2020 di Simpang Lima perbatasan Makassar-Maros, Senin (13/7/2020). Satpol PP Makassar

Menurut dia, tindak kriminal begal payudara itu terjadi di jalan baru wilayah Desa Kemuning, Kecamatan Sambit, Ponorogo. Sekitar pukul 16.00, kala itu pelaku sedang melintas di tempat kejadian perkara dengan mengendarai motor Yamaha Vixion.

Ia sempat berpapasan dengan empat remaja putri yang melaju dari arah berlawanan dengan naik dua unit motor. "Tiba-tiba pelaku putar arah untuk menghampiri keempat remaja putri tadi," ujar Hendi.

Baca Juga: 5 Kali Lakukan Aksi, Begal Payudara Ditangkap Suami Korban

2. Pelaku mengejar korban

Usil Pegang Payudara Perempuan,  Remaja Ini Berurusan dengan PolisiIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan pengakuannya kepada penyidik polisi, pelaku memutar balik kendaraannya karena terangsang melihat keempat remaja putri yang mengendarai motor secara beriringan.

"Pelaku berhasil mengejar korban, saat jalan sejajar mulai memegang payudara korban," kata Kasatreskrim.

Korban pertama adalah RSW yang dibonceng ANR. Pelaku memegang bagian luar payudara korban dengan tangan kirinya. Sementara, tangan kanannya tetap menyetir motor. Aksi itu dilakukan lagi dengan korban ANR. "Pelaku kemudian kabur. Untuk korban akhirnya melapor ke polisi," Hendi menjelaskan.

3. Pelaku tidak ditahan

Usil Pegang Payudara Perempuan,  Remaja Ini Berurusan dengan PolisiIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Menerima laporan korban, polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku. Namun karena pelaku masih anak-anak,  polisi tidak melakukan penahanan. Ia hanaya diwajibkan absen di Unit PPA setiap hari Senin dan Kamis selama proses penyidikan. Selanjutnya, polisi akan melakukan proses diversi atau pengalihan pidana di luar peradilan untuk ABH.

Kendati demikian, polisi tetap menjerat ABG dengan Pasal 281 ayat (1e) KUHP karena merusak kesopanan di muka umum. Berdasarkan dasar hukum itu pelaku diancam hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Baca Juga: Sering Beraksi di Perumahan Elit, Spesialis Begal Payudara Ditangkap

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya