Unggah Hoaks Tentang Meninggalnya Pasien COVID-19, Pria Ini Ditangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ponorogo, IDN Times – Satreskrim Polres Ponorogo mengungkap dugaan penyebaran berita bohong tentang meninggalnya seorang pasien positif virus corona atau COVID-19. Seorang pelaku berinisial AH (44 tahun) warga Desa Semanding, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo pun dibekuk.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah telepon seluler. Piranti komunikasi itu terindikasi digunakan untuk mengunggah hoaks di media sosial hingga akhirnya meresahkan warga.
1. Pesan berantai dari grup WhatsApp
Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto mengatakan, ulah AH berlangsung pada Senin (6/4) petang. Kala itu, ia menerima kiriman screenshoot tentang informasi meninggalnya seorang pasien positif COVID-19 di Ponorogo. pesan berantai pada grup WhatsApp itu juga terdapat gambar tenaga medis menggunaan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
Hasil tangkapan layar itu akhirnya diunggah pelaku di grup linimasa Facebook yang memiliki puluhan ribu anggota. Dalam hitungan detik, unggahan AH menjadi sorotan para netizen. “Pelaku mengunggah tanpa mengonfirmasi kebenaran informasi atau beritanya terlebih dulu,” ujar Arief, Kamis (9/4).
2. Tidak ada pasien kasus COVID-19 yang meninggal
Kegaduhan di dunia maya akhirnya terendus oleh personel Satreskrim Polres Ponorogo yang sedang menggelar patroli siber. Setelah informasi terkumpul, AH berhasil dibekuk di kediamannya. Pengecekan tentang kebenaran informasi yang diunggah pelaku juga dilakukan.
“Padahal, sesuai hasil koordinasi kami dengan Dinkes dan RSUD dr Harjono, Ponorogo tidak ada pasien virus corona yang meninggal,” kata kapolres sembari menyatakan bahwa kondisi tiga pasien positif corona yang dirawat di RSUD dr Harjono kian membaik.
3. Pelaku terancam hukuman penjara enam tahun
Dalam menangani kasus ini, polisi menjerat AH dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Merujuk Pasal 45A ayat (1) UU itu, ancaman hukuman bagi penyebar berita bohong dan menyesatkan diancam hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
“Kami akan terus memproses kasus ini. Sedangkan, permohonan maaf yang disampaikan pelaku akan menjadi bahan pertimbangan di persidangan nanti,” ujar Arief.
4. Pelaku mengaku menyesal
Sementara itu, AH mengaku bersalah telah mengunggah informasi maupun berita yang tidak diketahui kebenarannya. “Setelah dapat dari grup WA (WhatsApp) langsung saya upload di grup facebook ICWP (Info Cegatan Wilayah Ponorogo) Tanpa Sensor” ujar dia di hadapan sejumlah jurnalis saat pers rilis di Mapolres Ponorogo.
AH menyatakan alasannya mengunggah berita bohong itu ke media sosial untuk memberitahukan kepada para netizen. Salah satu pertimbangannya agar lebih berhati-hati terhadap penyebaran virus corona yang dapat berujung pada kematian.
Tetapi, informasi yang disebarkan tidak benar dan menyangkut pasien positif corona yang dirawat di RSUD dr Harjono, Ponorogo. “Saya menyesal,” ujarnya.
Baca Juga: [CEK FAKTA] Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Hoaks atau Fakta?